Bisnis.com, MALANG — Bea Cukai Malang menggerebek pabrik rokok ilegal di Jl. Madura, Kec. Tajinan, Kab. Malang, serta berhasil menyita 183.880 batang.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, mengatakan penggerebekan itu berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebut ada tempat yang diduga memproduksi Barang Kena Cukai (BKC) yang tidak memiliki izin/ilegal.
“Atas informasi tersebut, Senin (16/1/2023), Tim Intelijen dan Tim Penindakan melakukan pemantauan atas bangunan tersebut di Jalan Madura, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang,” katanya, Selasa (17/1/2023).
Baca Juga
Tim Intelijen dan Tim Penindakan melakukan pemeriksaan terhadap bangunan tersebut dengan didampingi oleh Ketua RT setempat. Hasil pemeriksaan, didapati 43 bal Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis sigaret kretek mesin (SKM)/rokok ilegal merek Black Stick sebanyak 9.194 bungkus dengan total 183.880 batang, dan dua karton etiket merek Black Stick dan Coffe Bleck Stik serta 79 unit peralatan produksi berupa alat pemanas.
Selanjutnya, kata dia, tim menegah dan membawa barang–barang tersebut ke Bea Cukai Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut. Dari hasil penindakan tersebut, total perkiraan nilai barang mencapai Rp37.044.400 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp126.360.720.(K24)