Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berkas Lima Tersangka Tragedi Kanjuruhan Lengkap, Hadian Lukita Dilepas

Lima tersangka tragedi Kanjuruhan lainnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan ditahan. Masa penahanan Hadian di Polda Jatim sudah habis.
Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita (kiri) dan Direktur Operasional LIB Sudjarno memberikan keterangan mengenai perkembangan persiapan Liga 1 Indonesia musim 2022-2023 di Kantor LIB, Jakarta, Rabu (13/7/2022). Liga 1 Indonesia musim terbaru itu akan dimulai pada 23 Juli 2022./Antara
Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita (kiri) dan Direktur Operasional LIB Sudjarno memberikan keterangan mengenai perkembangan persiapan Liga 1 Indonesia musim 2022-2023 di Kantor LIB, Jakarta, Rabu (13/7/2022). Liga 1 Indonesia musim terbaru itu akan dimulai pada 23 Juli 2022./Antara

Bisnis.com, SURABAYA - Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jawa Timur AKBP Achmad Taufiqurrahman mengatakan bebasnya eks Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita, dari tahanan Polda setempat karena berkasnya belum dinyatakan lengkap oleh jaksa atau P19.

"Di saat sama, masa penahanan Hadian di Polda Jatim sudah habis," kata Taufiqurrahman dihubungi di Surabaya, Kamis (22/12/2022).

Sementara lima tersangka tragedi Kanjuruhan lainnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan ditahan.

"Tentunya dengan waktu yang sudah habis ini, kami wajib untuk mengeluarkan [Hadian] dulu terhadap tersangka dimaksud," ujarnya.

Taufiq, sapaannya akrabnya, mengatakan berkas Hadian dinilai belum memenuhi syarat oleh jaksa. Karena itu, penyidik akan segera melakukan perbaikan dan melengkapinya.

"Terkait dengan kelengkapan syarat materiil, nanti kami tetap akan melakukan kelengkapan terhadap kekurangan itu," ucapnya.

Taufiq menegaskan meski dibebaskan, polisi tak menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Hadian dan dia masih berstatus tersangka.

"Rencana kami akan berupaya mencari keterangan ahli kembali, tidak SP3, tapi dikeluarkan karena masa penahanan sudah habis," kata dia.

Kepala Kejati Jatim Mia Amiati membenarkan pihaknya telah mengembalikan berkas tersangka Tragedi Kanjuruhan Hadian Lukita. Berkas itu dinyatakan belum lengkap atau P19.

"Berkas AHL (Akhmad Hadian Lukita) kami kembalikan, masih P19," ucapnya.

Meski demikian, kata Mia, Hadian tidaklah bebas. Penyidikan terhadap eks Dirut LIB itu tetap berlanjut. Jaksa menungggu polisi melengkapi berkas itu

"AHL bukan bebas, bukan dihentikan, tapi unsur pidananya belum terpenuhi, apabila ada fakta-fakta baru, penyidikan dan penyelidikan tetap terbuka, bukan berhenti," ucap Mia.

Lima tersangka tragedi Kanjuruhan, yang berkasnya dinyatakan lengkap atau P21 telah dilimpahkan penyidik Polda Jatim ke Kejati Jatim pada tahap II.

Para tersangka itu adalah Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Mereka disangkakan dengan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU RI No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper