Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gubernur Khofifah Angkat Suara Soal UMP 2023 Naik 7,8 Persen

Pemprov Jatim dan tim pengupahan menerima aspirasi serikat buruh atau pekerja yang menginginkan kenaikan UMP 2023 sebesar 13 persen, termasuk mendengar Apindo.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kiri) didampingi Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak (kanan) di salah satu kegiatan di Gedung Negara Grahadi di Surabaya./Antara
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kiri) didampingi Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak (kanan) di salah satu kegiatan di Gedung Negara Grahadi di Surabaya./Antara

Bisnis.com, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan keputusan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 di Jatim sebesar 7,8 persen sudah seimbang dan adil bagi pekerja/buruh maupun pelaku usaha.

Dalam siaran pers Senin (28/11/2022), Gubernur Khofifah yang sedang melakukan kunjungan kerja misi Dagang dan investasi di Ryadh - Saudi Arabia mengatakan prosentase kenaikan UMP 7,8 persen ini telah sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenmaker) No.18 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa kenaikan nilai upah minimum di tahun depan tidak boleh melebihi 10 persen. 

“Kita pastikan bahwa juga dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP 2023,” katanya.

Khofifah menyampaikan bahwa Pemprov Jatim dan Tim pengupahan telah menerima aspirasi dari serikat buruh atau pekerja yang menginginkan kenaikan UMP 2023 sebesar 13 persen, termasuk telah mendengar aspirasi dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

“Kami berusaha agar terbangun keseimbangan dan keadilan upah bagi buruh dan pelaku usaha. Sebagaimana diketahui sektor usaha tertentu yang komoditas ekspornya ada yang negara tujuannya terdampak kelesuan ekonomi sehingga terjadi penurunan permintaan cukup signifikan. Prinsip upah berkeadilan sangat kami perhatikan,” kata Khofifah.

Dia melanjutkan, pada awal 2023 seluruh Kabupaten/Kota se-Jatim juga harus menyesuaikan sesuai ketetapan UMP 2023 sebagai acuan sehingga tahun depan UMK tidak boleh di bawah angka yang baru ditetapkan, dan upah yang sudah di atas UMP juga tidak boleh diturunkan.

“Peraturan ini berlaku mulai 1 Januari 2023 mendatang. Sedangkan UMK 2023 akan diumumkan paling lambat 7 Desember 2022,” imbuhnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Peni Widarti
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper