Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMP 2023 Jatim Naik 7,8 Persen, Apindo Lakukan Uji Materi

Apindo sendiri tetap minta agar pemerintah mencakup inflasi atau pertumbuhan ekonomi, dan itu mana yang paling tinggi yang digunakan.
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Bisnis.com, SURABAYA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Timur maupun pusat bersama dengan asosiasi pengusaha lainnya akan melakukan uji materi terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.

Ketua Apindo Jatim, Eddy Widjanarko mengatakan SK Gubernur Jatim terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 Jatim sebesar 7,8 persen ini cukup memberatkan pengusaha di saat ada ketidakpastian ekonomi global tahun depan.

“Apindo sendiri tetap minta agar pemerintah menggunakan aturan dalam PP No.36 Tahun 2021 tentang pengupahan yang mencakup 2 hal yang sangat esensial yakni inflasi atau pertumbuhan ekonomi, dan itu mana yang paling tinggi yang digunakan,” katanya kepada Bisnis, Senin (28/11/2022).

Dia menjelaskan jika tren inflasi di Jatim saat ini sekitar 6,7 persen dan pertumbuhan ekonomi hanya 5,58 persen maka kenaikan UMP 2023 seharusnya adalah mengacu pada angka inflasi yakni 6,7 persen yang merupakan angka tertinggi di antara inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

“Seperti yang kita tahu, situasi ekonomi saat ini begitu tidak jelas, banyak PHK di mana-mana, apalagi bagi industri padat karya, ini sudah kelihatan sekali hampir semua buyer sudah menurunkan order sampai 50 persen,” katanya.

Menanggapi Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 yang menetapkan UMP 2023 Jatim sebesar Rp2.040.244,30 atau naik 7,8 persen atau sekitar Rp148.683 dari UMP 2022 yang sebesar Rp1.891.567, maka Apindo pusat akan melakukan uji materi Permanaker No.18 Tahun 2022 ke Mahkamah Agung.

“Kalau sekarang Gubernur Jatim memutuskan SK penentapan upah dengan memakai Permanaker No.18 Tahun 2022 yakni kenaikan upah tidak lebihd ari 10 persen, kita lakukan uji materi. Apabila Permenaker menang, ya kita ikuti, tapi kalau misalnya kalah, Permenaker harus dicabut dan Gubernur harus revisi SK-nya,” imbuhnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Peni Widarti
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper