Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Industri Berharap Cukai Tembakau Tak Naik Dua Digit

Produksi rokok ilegal jumlahnya banyak sehingga membutuhkan pasar baru serta semakin beraninya pelaku rokok ilegal dalam memasarkan produk rokok ilegal.
Barang bukti rokok dan pita cukai ilegal./Bisnis-Wibi Pangestu Pratama
Barang bukti rokok dan pita cukai ilegal./Bisnis-Wibi Pangestu Pratama

Bisnis.com, MALANG — Penaikan tarif cukai hasil tembakau atau CHT 2023 yang mencapai dua digit, rerata 10 persen, diproyeksikan akan berdampak merebaknya peredaran rokok ilegal karena selisih harganya semakin terpaut jauh.

Ketua Harian Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi), Heri Susianto, mengatakan kondisi eksisting saja peredaran rokok ilegal sudah merajalela. Sasaran peredaran tidak hanya menyasar pangsa pasar rokok tersebut di daerah Sumatera, Sulawesi, dan Kalimantan, bahkan sudah berani menyasar di daerah produsen rokok seperti di Malang.

“Di Pakis, Kab. Malang, banyak ditemukan peredaran rokok ilegal,” katanya, Senin (7/11/2022).

Kenyataan itu, kata dia, setidaknya mengindikasikan dua hal, yakni produksi rokok ilegal jumlahnya banyak sehingga membutuhkan pasar baru serta semakin beraninya pelaku rokok ilegal dalam memasarkan produk rokok ilegal.

Informasi dari Kanwil Bea Cukai Jatim II, menurut dia, rokok ilegal yang berhasil disita justru polos, tidak ditempeli cukai. Proporsinya sekitar 97 persen.

“Karena itulah, dengan naik tarif CHT 2023 yang sampai dua digit, maka selisih harga rokok ilegal terpaut jauh dengan rokok legal karena ada kewajiban cukai, pajak, dan pajak daerah,” ucapnya.

Tahun ini, dampak dari pandemi Covid-19 dan peredaran rokok ilegal telah memukul pelaku rokok legal. Produksi rokok anggota Formasi tahun ini, rerata turun hingga 30 persen.

Dengan penaikan tarif CHT hingga dua digit pada 2023, Heri menilai, maka kinerja perusahaan rokok legal semakin terpuruk. Pangsa pasar rokok legal akan semakin terpuruk karena daya beli masyarakat belum pulih betul akibat Covid-19 dan penaikan BBM, dan yang semakin memperburuk justru penaikan tarif cukai.

Menurut dia, DPR sebenarnya sudah mengusulkan agar penaikan tarif CHT tidak terlalu tinggi, yakni di kisaran 7 persen. Karena itulah, Formasi meminta tarif CHT 2023 dikoreksi. Penaikannya tidak dua digit, melainkan hanya satu digit, setidaknya sama dengan usulan DPR yang sebesar 7 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Choirul Anam
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper