Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengiriman Ribuan Bungkus Rokok Ilegal di Malang Digagalkan

Tim Penindakan Kantor Bea Cukai Malang melakukan pemeriksaan pada Jasa Ekspedisi di wilayah Malang Raya.
Rokok ilegal yang berhasil diamankan petugas Bea dan Cukai Malang./Istimewa
Rokok ilegal yang berhasil diamankan petugas Bea dan Cukai Malang./Istimewa

Bisnis.com, MALANG — Bea Cukai Malang berhasil menggagalkan pengiriman ribuan bungkus rokok ilegal lewat kegiatan Operasi Gempur Rokok Ilegal II.

Kepala Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, mengatakan keberhasilkan penggagalan pengiriman rokok ilegal itu berawal dari kegiatan patroli darat dalam rangka Operasi Gempur II.

“Tim Penindakan Kantor Bea Cukai Malang melakukan pemeriksaan pada Jasa Ekspedisi di wilayah Malang Raya, Senin, 3 Oktober 2022,” katanya, Selasa (4/10/2022).

Tim melakukan pemeriksaan pada Indah Cargo Logistik Cabang Kepanjen dengan hasil tidak terdapat pengiriman Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) ilegal.

Selanjutnya, Tim melanjutkan pemeriksaan pada Dacota Cargo Cabang Pakisaji dengan hasil tidak terdapat pengiriman BKC HT Ilegal. Tim melanjutkan pemeriksaan kepada J&T Cargo MLG006A di Pakisaji dengan hasil terdapat pengiriman BKC HT Jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Black Stick tanpa dilekati pita cukai sebanyak 1 koli=1.000 bungkus dengan total 20.000 batang. Kemudian Tim melakukan pemeriksaan di Jasa ekspedisi SICEPAT cabang Kepanjen yang beralamat di Jalan Raya Sukoraharjo nomor 09, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

“Atas hasil pemeriksaan didapati adanya pengiriman BKC HT jenis SKM berbagai merek sebanyak 14 koli=1.550 bungkus dengan total 29.640 batang tanpa dilekati pita cukai,” ucapnya.

Dalam kegiatan ini, Tim berhasil mengamankan total 2.550 bungkus = 49.640 batang BKC HT jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. Selanjutnya Tim membawa barang ke KPPBC Tipe Madya Cukai Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Dalam kegiatan ini Tim juga melakukan sosialisasi dan imbauan kepada jasa ekspedisi agar tidak menerima pengiriman Barang Kena Cuka Hasil Tembakau ilegal.

Dari hasil penindakan tersebut ditaksir kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp29.784.000,00 dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp56.589.600,00. “Dalam Operasi Gempur II ini, Bea Cukai Malang akan semakin aktif melakukan pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal dalam rangka pengamanan penerimaan negara dan melindungi masyarakat dari bahaya rokok ilegal” katanya. (K24)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Choirul Anam
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper