Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Formasi Tolak Penaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau 2023

Peredaran rokok ilegal diperkirakan lebih masif bersamaan ada pangsa pasar yang ditinggal perokok yang tidak mampu membeli rokok legal.
Pemusnahan rokok ilegal./Bisnis-Dinda Wulandari.
Pemusnahan rokok ilegal./Bisnis-Dinda Wulandari.

Bisnis.com, MALANG — Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) menolak wacana penaikan tarif cukai hasil tembakau 2023 karena tarif cukai sudah melampaui harga keseimbangan (equilibrium price) serta dampak dari penaikan harga BBM.

Ketua Harian Formasi, Heri Susianto, mengatakan dengan adanya penaikan tarif BBM, maka otomatis pada penurunan daya beli masyarakat. Termasuk daya beli terhadap rokok. “Jika ditambah adanya kebijakan penaikan rokok pada 2023, maka daya beli masyarakat semakin menurun,” ujarnya di Malang, Minggu (11/9/2022).

Namun, dia mengingatkan, penurunan daya beli masyarakat yang semakin dalam terhadap IHT tidak akan mengurangi angka prevalensi perokok. Masyarakat tetap mengkonsumsi rokok dengan produk yang lebih terjangkau, yakni rokok ilegal.

Peredaran rokok ilegal diperkirakan lebih masif bersamaan karena potensi pasarnya besar, yakni pangsa pasar yang ditinggal perokok yang tidak mampu membeli rokok legal. Pelaku peredaran rokok ilegal semakin bersemangat karena disparitas harga rokok legal dan ilegal sangat jauh.

Menurut dia, data Kemenkeu menyebut pada 2020 rokok ilegal mengalami peningkatan menjadi 4,9 persen dari tahun sebelumnya nya yang mencapai 3 persen. Prosentase ini diperkirakan mengalami kenaikan di tengah tekanan perubahan kenaikan tarif cukai pasca PMK Nomor 192/PMK.10/2021.

“Perkiraan tersebutnya ternyata terbukti bahwa selama 2022 ini semakin banyak beredar rokok ilegal terutama yang berbentuk polos atau tanpa pita cukai,” katanya.

Data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyebut, rokok ilegal lebih banyak terjadi dan beririsan dengan jenis SKM Golongan II dan SKT Golongan III. Bahkan dispartitas harga tertinggi antara rokok ilegal dan rokok legal mencapai hingga 140 persen.

Produsen golongan II dan III IHT lebih rentan terhadap variabel cukai karena perubahan tarif akan memberikan dampak paling signifikan terhadap rokok mereka. Sebagai produsen sekali kecil dan menengah, mereka memiliki hubungan terbalik antara harga dan varian brand.

Oleh karena itulah, dia menegaskan, Formasi sebagai asosiasi yang anggota pelaku IHT golongan II dan III menaruh perhatian serius terhadap isu peredaran rokok ilegal. Hal ini karena seringkali anggota Formasi berhadapan secara langsung (head to head) dengan rokok ilegal di pasar barang.

“Formasi mengusulkan bahwa upaya pengendalian rokok harus dilakukan secara serius, konsisten dan berkesinambungan. Bahkan tidak berlebihan kiranya jika melakukan penindakan rokok ilegal secara extra ordinary. Mengendalikan rokok ilegal sama hanya menyelamatkan IHT dan menyelamatkan penerimaan keuangan negara,” ucapnya.

Ditambah lagi, kata Heri, tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebenarnya telah melampaui equilibrium price sehingga secara ekonomi tidak mungkin lagi dinaikkan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Choirul Anam
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper