Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mikrolet dan Ojek Daring di Jatim Bebas Pajak, Ini Ketentuannya

Wajib pajak dapat mendaftarkan kendaraannya di Kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) setempat.
Warga menunjukkan STNK./Antara
Warga menunjukkan STNK./Antara

Bisnis.com, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa membebaskan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk angkutan umum orang jenis mikrolet dan ojek daring untuk meringankan beban masyarakat pasca penyesuaian harga Bahan Bakar Masyarakat (BBM) oleh pemerintah.

"Kebijakan ini untuk seluruh angkutan umum orang jenis mikrolet dan ojek daring pelat Jawa Timur yang jatuh tempo mulai tanggal 19 September hingga 31 Desember 2022," kata Gubernur Khofifah melalui keterangan tertulis di Surabaya, Senin (19/9/2022).

Untuk mendapatkan insentif pajak nol rupiah tersebut, wajib pajak dapat mendaftarkan kendaraannya di Kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) setempat.

Gubernur Khofifah memastikan, pemerintah terus berkomitmen untuk menjaga stabilitas ekonomi serta mendorong percepatan pemulihan ekonomi. Maka melalui kebijakan ini diharapkan memberikan multiplier effect terhadap kondisi ekonomi, khususnya akibat dampak kenaikan BBM terhadap laju inflasi di Jawa Timur.

"Sektor transportasi menjadi salah satu yang sangat terdampak dari penyesuaian harga BBM. Karena dengan kenaikan biaya transportasi ini pula terjadilah kenaikan harga barang termasuk kebutuhan pangan," ujar dia.

Untuk itu, Khofifah menandaskan, pemerintah terus mengupayakan berbagai format intervensi agar beban masyarakat dapat terus diminimalisir, baik melalui bantuan langsung tunai maupun insentif pajak kendaraan seperti yang telah diluncurkan Pemerintah Provinsi Jatim.

Menurut dia, melalui program ini, setidaknya terdapat 7.921 angkutan umum jenis mikrolet dan 24.192 ojek daring akan menikmati kebijakan insentif. Dengan insentif tersebut, dampaknya terhadap pemerintah adalah berkurangnya potensi pajak yang diprediksi mencapai Rp9,5 miliar.

Gubernur Khofifah memastikan program pemutihan, meliputi pembebasan sanksi administratif PKB dan bebas Bea Balik Nama kedua dan seterusnya, yang telah dilaksanakan sejak April hingga 30 September 2022 juga akan tetap berjalan hingga tanggal 15 Desember mendatang.

"Pemutihan ini diharapkan tidak hanya berdampak pada keringanan beban wajib pajak, melainkan juga mendorong gairah wajib pajak kendaraan di Jatim. Termasuk memacu registrasi kendaraan luar provinsi yang ada di Jatim. Semoga semua program ini memberikan manfaat bagi masyarakat," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper