Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim Diperpanjang Sampai September

Data mencatat ada sebanyak 1.034.666 obyek pajak yang memanfaatkan program itu sejak 1 April - 27 Juni 2022. 
Pemprov Jatim menggelar pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Foto ilustrasi nota pajak kendaraan./Antara.
Pemprov Jatim menggelar pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Foto ilustrasi nota pajak kendaraan./Antara.

Bisnis.com, SURABAYA — Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 92 hari ke depan yakni hingga 30 September 2022.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menjelaskan, sebelumnya program pemutihan ini hanya berlaku dari 1 April sampai akhir Juni, tetapi akhirnya diperpanjang agar masyarakat agar dapat menikmati stimulus dari pemerintah.

“Ini merupakan salah satu upaya pemerintah meringankan beban masyarakat dan memberikan layanan terbaik yang pro rakyat. Mudah-mudahan dengan ini, masyarakat tidak kesulitan untuk taat melaksanakan wajib pajak," ujarnya, Kamis (30/6/2022).

Dia mengatakan, pemutihan pajak ini dapat dinikmati oleh wajib pajak yang ingin mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan pajak lainnya tanpa sanksi administrasi. 

Khofifah melanjutkan, minat masyarakat terhadap program pemutihan ini sangat tinggi. Data mencatat ada sebanyak 1.034.666 obyek pajak yang memanfaatkan program itu sejak 1 April - 27 Juni 2022. 

Program pemutihan ini juga sukses berkontribusi dalam penambahan obyek PKB dari kendaraan luar provinsi sebanyak 11.091 yang berpotensi bernilai Rp22,79 miliar.

“Hal ini menunjukkan, betapa kontribusi wajib pajak telah mendongkrak pendapatan daerah yang mencapai 54,26 persen pada semester I/2022,” ujarnya.

Dia menambahkan, masyarakat pun diminta untuk memanfaatkan program tersebut semaksimal mungkin sebab denda keterlambatan pembayaran pajak tidak dipungut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Peni Widarti
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper