Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jatim Gelontorkan Insentif Diskon & Pemutihan Pajak Kendaraan Rp389,12 Miliar

dari program insentif yang berlangsung selama 9 September - 9 Desember 2021 itu telah menghasilkan penerimaan pajak mencapai Rp2,086 triliun.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menggelontorkan insentif sebesar Rp389,12 miliar untuk program diskon dan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan telah dinikmati sebanyak 4.423 wajib pajak (WP).

Gubenur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan dari program insentif yang berlangsung selama 9 September - 9 Desember 2021 itu telah menghasilkan penerimaan pajak mencapai Rp2,086 triliun.

“Perolehan pajak ini sebagai sebuah suntikan energi sekaligus semangat bagi upaya pemulihan ekonomi masyarakat akibat pandemi Covid-19. Kita optimistis, Jatim dapat bisa segera keluar dari pandemi Covid-19 seiring upaya percepatan vaksinasi di seluruh daerah,” katanya dalam rilis, Minggu (12/12/2021).

Khofifah menjelaskan dari total wajib pajak yang telah memanfaatkan program insentif itu, sebanyak 4,42 WP mendapatkan diskon roda dua sebanyak 20 persen dan roda empat 10 persen. 

“Sedangkan 1,55 juta WP lainnya mendapatkan bebas BBN-II dan bebas denda PKB dan BNKB. Sementara sisanya 18.400 WP merupakan wajib pajak dari luar provinsi yang mendaftar di Jatim,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Pemprov Jatim mengadakan program pemutihan dan insentif pajak kendaraan bermotor dalam rangka mengurangi beban masyarakat selama pandemi Covid-19 sekaligus momentum perayaan HUT Jatim ke-76 tahun. 

Besaran diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 20 persen untuk kendaraan roda dua dan 3. Sedangkan untuk kendaraan roda empat dan seterusnya mendapat diskon 10 persen.

Pemprov Jatim juga memberi kebijakan insentif pajak daerah yang meliputi pemutihan pajak daerah. Di antaranya, pembebasan pokok biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) tangan kedua dan ketiga, dan seterusnya, serta pembebasan denda PKB maupun BBNKB. Adapun sasarannya adalah kendaraan bermotor dengan pelat dasar hitam yang dimiliki perorangan atau badan, juga pelat kuning yang dimiliki perorangan atau badan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Peni Widarti
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper