Bisnis.com, SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali memberikan kebijakan insintif (pemutihan) pajak daerah untuk warganya.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor itu berlaku mulai 1 April hingga 30 Juni 2022.
Informasi itu disampaikan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melalui akun Instagramnya.
"Dengan adanya pemutihan pajak, masyarakat tinggal membayar pajak pokok kendaraan bermotor tanpa harus membayar denda dan sanksi keterlambatan," tulisnya.
Sebelum masa pemutihan pajak kendaraan itu berakhir, Khofifah meminta masyarakat untuk segera memanfaatkan kebijakan tersebut dengan baik.
Baca Juga
Melalui kebijakan itu, ia berharap dapat membantu masyarakat dan membawa kebahagiaan saat ibadah Ramadan.
"Tunggu apalagi? Jangan tunda, yuk langsung bayar pajak kendaraanmu di Kantor Samsat terdekat," ajaknya.