Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jatim

Pemprov Jatim kembali membuat kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk membantu para warganya yang mengalami keterlambatan.
Petugas Samsat sedang melayani warga urus pajak kendaraan bermotor./Antarann
Petugas Samsat sedang melayani warga urus pajak kendaraan bermotor./Antarann

Bisnis.com, SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali memberikan kebijakan insintif (pemutihan) pajak daerah untuk warganya.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor itu berlaku mulai 1 April hingga 30 Juni 2022.

Informasi itu disampaikan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melalui akun Instagramnya.

"Dengan adanya pemutihan pajak, masyarakat tinggal membayar pajak pokok kendaraan bermotor tanpa harus membayar denda dan sanksi keterlambatan," tulisnya.

Sebelum masa pemutihan pajak kendaraan itu berakhir, Khofifah meminta masyarakat untuk segera memanfaatkan kebijakan tersebut dengan baik.

Melalui kebijakan itu, ia berharap dapat membantu masyarakat dan membawa kebahagiaan saat ibadah Ramadan.

"Tunggu apalagi? Jangan tunda, yuk langsung bayar pajak kendaraanmu di Kantor Samsat terdekat," ajaknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper