Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kepala Daerah di Jatim Diminta Aktif Awasi Penjualan Hewan Kurban

Sangat penting bagi kepala daerah bisa mengambil kebijakan untuk mempersiapkan titik sentra penjualan hewan kurban yang sehat dan tidak terindikasi adanya penyakit PMK.
Sejumlah sapi kondisi sehat siap jual di kawasan Lingkar Timur, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (27/6/2022). Penjual hewan kurban diminta mematuhi prosedur standar yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dalam upaya pencegahan penyakit mulut dan kuku (PMK) berupa Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Sertifikat Verteriner (SV) dari daerah asal./Antara-Umarul Faruq
Sejumlah sapi kondisi sehat siap jual di kawasan Lingkar Timur, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (27/6/2022). Penjual hewan kurban diminta mematuhi prosedur standar yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dalam upaya pencegahan penyakit mulut dan kuku (PMK) berupa Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Sertifikat Verteriner (SV) dari daerah asal./Antara-Umarul Faruq

Bisnis.com, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menginstruksikan kepada bupati/wali kota di wilayahnya segera mengecek dan memantau sentra penjualan hewan kurban yang biasanya banyak dijumpai di pinggir jalan atau tanah lapang.

"Di tengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak, kami ingin memastikan bahwa masyarakat Jatim bisa beribadah dengan baik," ujarnya di Surabaya, Senin (27/6/2022).

Ia berharap wabah PMK tak membuat Shalat Iduladha 1443 Hijriah terganggu, termasuk proses penyembelihan sampai penyaluran hewan kurban dapat berjalan aman serta higienis.

Menurut orang nomor satu di Pemprov Jatim itu, langkah tersebut sebagai upaya menindaklanjuti surat edaran dari Kementerian Agama RI.

Kemenag RI menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 10 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.

Sebelumnya, di Jawa Timur telah diterbitkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/362/KPTS/013/2022 tentang status keadaan darurat bencana wabah penyakit mulut dan kuku tertanggal 30 Mei 2022.

Selain itu, diterbitkan juga Surat Edaran Nomor 524/6359/122.3/2022 tentang pengendalian dan penanggulangan penyakit mulut dan kuku pada ternak di Jawa Timur tertanggal 31 Mei 2022.

Gubernur Khofifah mengatakan sangat penting bagi kepala daerah bisa mengambil kebijakan untuk mempersiapkan titik sentra penjualan hewan kurban yang sehat dan tidak terindikasi adanya penyakit PMK.

"Kami terus berupaya memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya bagi umat Islam yang akan merayakan Hari Raya Iduladha,” ucap gubernur yang juga Ketua Umum PP Muslimat NU tersebut.

Khofifah menjelaskan bahwa dalam surat edaran telah diatur tentang pelaksanaan protokol kesehatan saat Shalat Hari Raya Iduladha dan pelaksanaan kurban, takbiran, khutbah, ketentuan syariat berkurban.

Tak itu saja, dalam surat edaran juga dijelaskan tentang teknis penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging kurban.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper