Bisnis.com, NGAWI - Pemerintah Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, membatasi masuknya ternak sapi dan kambing dari luar daerah ke wilayah setempat guna mengantisipasi penularan penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak berkaki empat yang sangat merugikan.
Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Ngawi Bonadi mengatakan pembatasan masuknya ternak sapi dan kambing ke Ngawi tersebut dilakukan dengan berkoordinasi lintas sektor terkait. Seperti Polres Ngawi, Dishub, Dinas Perdagangan, dan lainnya.
"Selain berkoordinasi dengan lintas sektoral, dalam waktu dekat ini, kami juga mengusulkan pembuatan surat edaran untuk membatasi ternak dari luar daerah masuk ke daerah ini," kata Bonadi di Ngawi, Minggu (15/5/2022).
Pihaknya bersama petugas juga memberikan edukasi dan sosialisasi terkait penyakit mulut dan kuku kepada para pedagang hewan sapi dan kambing serta peternak. Hal itu sebagai upaya agar para peternak mengantisipasi penularan PMK.
Sementara itu, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) bersama Kepolisian Resor Probolinggo, Jawa Timur, menyasar sejumlah kandang komunal sapi di wilayah setempat untuk mengantisipasi penularan penyakit mulut dan kuku (PMK).
"Kandang komunal sapi tersebut berada di beberapa desa di wilayah Kecamatan Lumbang, yakni Desa Negororejo, Purut, Wonogoro, Lumbang dan Sapeh," kata Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi di kota setempat, Minggu (15/5/2022).
Baca Juga
Menurutnya, Bhabinkamtibmas melakukan pengawasan secara intensif untuk melihat secara langsung kondisi hewan ternak di lapangan terutama terhadap hewan ternak yang didatangkan dari luar Kabupaten Probolinggo.
Sebelumnya, Petugas Polresta Sidoarjo di Jawa Timur membatasi pengiriman hewan ternak dari kabupaten setempat ke luar daerah sebagai upaya mengantisipasi merebaknya wabah penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak seperti sapi.
Kepala Polresta Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro menyampaikan polisi bersama TNI dan dinas terkait akan berupaya maksimal dalam penanganan wabah virus PMK pada sapi.
"Hal itu dilakukan terkait adanya wabah PMK pada sapi maupun binatang ternak yang berkuku belah atau dua lainnya seperti kerbau, kambing dan domba," katanya.
Ia mengatakan, selain membatasi pengiriman hewan ternak, antisipasi lain yang dilakukan adalah penutupan sementara rumah potong hewan ilegal.
Berdasar pengakuan sejumlah pedagang di Pasar Hewan Singosari, Malang, Jawa Timur, Jumat (13/5/2022), wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) membuat harga sapi di pasar tersebut naik dengan rata-rata kenaikan sekitar Rp500.000 hingga Rp1 juta rupiah per ekor.