Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PJB Manfaatkan Material FABA 443.959,88 Ton

PJB telah mendukung perkembangan infrastruktur pemerintah dengan menggunakan FABA sebagai bahan baku pembuatan paving blok, batako, pemecah ombak, hingga menjadi bahan dalam stabilisasi dan timbunan tanah
Tumpukan material Fly Ash Bottom Ash (FABA) atau sisa hasil pembakaran batu bara di sejumlah PLTU yang dikelola PJB. Dok. PT PJB
Tumpukan material Fly Ash Bottom Ash (FABA) atau sisa hasil pembakaran batu bara di sejumlah PLTU yang dikelola PJB. Dok. PT PJB

Bisnis.com, SURABAYA - PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) mencatatkan selama 2021 telah berhasil memanfaatkan material Fly Ash Bottom Ash (FABA) atau sisa hasil pembakaran batu bara sebagai campuran bahan bangunan sebanyak 443.959,88 ton.

Direktur Operasi 1 PJB, Yossy Noval menjelaskan sebanyak 443.959,88 ton FABA tersebut setara dengan 59,42 persen dari total produksi FABA yang mencapai 747.182,9 ton. 

“Melalui pemanfaatan ini, PJB telah mendukung perkembangan infrastruktur pemerintah dengan menggunakan FABA sebagai bahan baku pembuatan paving blok, batako, pemecah ombak, hingga menjadi bahan dalam stabilisasi dan timbunan tanah,” katanya, Kamis (7/4/2022).

Dia mengatakan pemanfaatan FABA sebagai bahan pembangunan itu juga sejalan dengan komitmen PJB untuk mengedepankan lingkungan dalam proses bisnisnya.

“PJB juga berkomitmen untuk mensejahterakan masyarakat dan UMKM di sekitar unit pembangkit kami. Melalui FABA yang kami berikan, mereka akan dapat memproses dan mengubah FABA menjadi barang bernilai ekonomis di masyarakat,” ujarnya. 

Yossy mengatakan ratusan ribu ton FABA tersebut merupakan sisa hasil proses pembakaran batubara di sejumlah pembangkit yang tersebar di Indonesia, di antaranya di Sumatera sebanyak 32.267,38 ton, Kalimantan menyumbangkan 46.986,98 ton, di Pulau Jawa memanfaatkan 347.565,64 ton. 

“Di Indonesia bagian timur PJB juga memanfaatkan 1.772,33 ton untuk di Sulawesi, 10.351,5 ton di Nusa Tenggara, dan 5.016,05 ton di Maluku,” imbuhnya.

Dia menambahkan dalam prorgam CSR, PJB juga telah memanfaatkan FABA untuk program rumah layak huni di Kabupaten Pacitan dan Kabupaten Probolinggo.

Direktur Bina Teknik Jalan dan Jembatan Kementerian PUPR, Nyoman Suaryan mengatakan dalam Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, FABA kini tidak lagi masuk dalam kategori sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dan menjadi limbah non B3 yang merupakan limbah yang tidak memiliki karakteristik B3 dan telah memenuhi ketentuan penggunaan minimal teknologi terbaik dan ramah lingkungan. 

“Kami telah melakukan uji coba pada 2020 dengan komposisi 25 persen FA untuk pembuatan jalan yang menghasilkan lebih dari 98 persen kepadatan pada uji konus pasir, jadi gabungan dari FABA memiliki potensi yang dapat digunakan untuk lapisan fondasi jalan atau urugan lainnya,” ujarnya.

Selain itu, tambahnya, hasil dari uji karakteristik terhadap abu batu bara dibeberapa PLTU yang dilakukan oleh Kementerian LHK 2020 menunjukkan bahwa FABA PLTU masih di bawah baku mutu karakter berbahaya dan beracun. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Peni Widarti
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper