Bisnis.com, SURABAYA - Komisi D Bidang Pendidikan DPRD Kota Surabaya meminta dinas pendidikan setempat menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen menyusul Surabaya masuk Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.
"Dengan dicapainya PPKM level 1, saya berharap PTM 100 bisa segera dilaksanakan. Nanti tetap mengacu pada SKB 4 Menteri dengan pola yang menyesuaikan kondisi dan kesiapan sekolah, serta mempertimbangkan masukan dari orang tua peserta didik," kata anggota Komisi D DPRD Surabaya Cahyo Siswo Utomo di Surabaya, Kamis (24/3/2022).
Surabaya berstatus PPKM Level 1 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2, Level 1 di wilayah Jawa dan Bali yang berlaku mulai 22 Maret-4 April 2022.
Selain itu, lanjut dia, dengan pemberlakuan PPKM Level 1 ini, menjadi momentum warga Surabaya untuk menyambut bulan Ramadan dengan penuh suka cita.
Menurut dia, hikmah Ramadhan akan menjadikan umat semakin kuat dengan ujian, serta kuat jiwa dan raganya. Terlebih, kata dia, Ramadhan nanti dapat dijalani oleh masyarakat, khususnya umat islam dengan lebih khusyuk dan leluasa.
"Hikmah tersebut ditandai dengan sistem pelayanan kesehatan yang membaik, kuat ekonominya ditandai dengan usaha-usaha rakyat khususnya UMKM yang bangkit, kuat pikirannya ditandai dengan aktifnya sektor pendidikan," kata dia.
Baca Juga
Meski Surabaya Level 1, Cahyo tetap mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga situasi COVID-19 tetap terkendali dengan baik melalui penerapan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin.
"Semoga situasi yang kondusif ini tetap terjaga agar Surabaya bangkit dan menjadi kota yang humanis, maju dan berkelanjutan," katanya.
Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya Yusuf Masruh sebelumnya mengatakan, PTM 100 persen di Surabaya menunggu PPKM Level 1.
Yusuf menyebut, apabila PTM diterapkan 100 persen, maka tentu di awal pola yang dijalankan tetap menyesuaikan dengan kondisi sekolah. Sebab, setiap sekolah itu memiliki ruangan kelas dengan kapasitas yang berbeda.
"Kami acuannya tetap pada SKB 4 Menteri dan PPKM Inmendagri. Kalau sudah level 1, kalau memungkinkan 100 persen pakai sif, kami lakukan. Karena kondisi sekolah itu variatif, ada yang luasan kelas lebar, ada yang kecil," katanya.