Bisnis.com, MALANG — Pemkot Malang memberikan layanan perizinan pendaftaran Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko bagi usaha mikro kecil dan menengah atau UMKM.
Plt. Kepala - Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Disnaker (Disnaker PMPTSP) Kota Malang, Siti Mahmudah, mengatakan langkah awal dinas tersebut hadir di Kantor Camat Blimbing, Senin (21/3/2022). Hal itu merupakan salah satu upaya menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk mengurus perizinan usaha.
"Hadirnya kami di sini mendekatkan pelayanan perizinan kepada masyarakat. Karena mungkin banyak masyarakat yang terbatas waktunya sehingga tidak sempat mengurus izin ke Mal Pelayanan Publik (MPP). Nah kami mendekat ke masyarakat agar masyarakat sadar akan izin usaha, kemudian kami datang ke kecamatan. Yang dilayani di sini adalah izin melalui OSS. Jadi seperti orang mengurus izin warung atau izin usaha makanan, dan lainnya," ungkapnya.
Kegiatan turun ke lapangan yang dilakukan oleh Disnaker PMPTSP sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu. Namun karena situasi pandemi, aktivitas ini terhenti. Kini, di tengah kondisi normal baru, Disnaker PMPTSP hadir kembali di tengah masyarakat, yakni di Kecamatan Blimbing.
Lebih lanjut, Mahmudah menyampaikan bahwa dengan adanya izin usaha masyarakat akan memiliki kekuatan hukum. "Jika ada permasalahan hukum nantinya, masyarakat punya pegangan. Ini sudah ada izinnya, identitasnya. Tentunya akan menguntungkan masyarakat.
Melalui OSS, perizinan akan dimudahkan. Namun kendalanya, mungkin ada yang kurang melek teknologi. “Nah kami hadir untuk membantu," tuturnya.
Baca Juga
Animo masyarakat atas hadirnya pelayanan perizinan keliling cukup tinggi. "Selama ini mereka belum mempunyai izin. Dengan kami datang lebih dekat, sudah ada 15-20 orang yang mengurus izin lewat OSS. Kami kerja sama dengan kecamatan dan diteruskan ke warganya. Nanti akan kita evaluasi, jika memang efektif ke depan akan dijadwalkan pelayanan perizinan di kecamatan lain," ujarnya
Seperti diketahui, permohonan perizinan berusaha melalui OSS telah diselenggarakan sejak tahun 2018. OSS mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha supaya tercipta standarisasi birokrasi perizinan di tingkat pusat dan daerah sehingga menciptakan pelayanan perizinan berusaha yang mudah, cepat dan terintegrasi.(K24)