Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

25 Truk ODOL Terjaring Razia di Tol Madiun-Kertosono

Kendaraan angkutan yang dimensi baknya diubah melebihi standar diwajibkan mengembalikan ke ukuran yang telah ditetapkan. Sementara kendaraan dengan muatan lebih diberi surat tilang (bukti pelanggaran).
Petugas PJR Polda Jatim dan PT Jasa Marga Ngawi-Kertosono-Kediri (JNK) memeriksa kelengkapan surat kendaraan, SIM, besaran muatan, dan dimensi terhadap sejumlah kendaraan angkutan di Jembatan Timbang Jalan Tol Ruas Madiun-Kertosono KM 649, Rabu (23/2/2022)./Antara-Louis Rika.
Petugas PJR Polda Jatim dan PT Jasa Marga Ngawi-Kertosono-Kediri (JNK) memeriksa kelengkapan surat kendaraan, SIM, besaran muatan, dan dimensi terhadap sejumlah kendaraan angkutan di Jembatan Timbang Jalan Tol Ruas Madiun-Kertosono KM 649, Rabu (23/2/2022)./Antara-Louis Rika.

Bisnis.com, MADIUN - Petugas gabungan dari Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Jawa Timur dan PT Jasa Marga Ngawi-Kertosono-Kediri (JNK) merazia kendaraan over dimension over loading (ODOL) di Jembatan Timbang Jalan Tol Ruas Madiun-Kertosono KM 649.

Kanit PJR 6 Polda Jatim AKP Puguh Winarno mengatakan dalam razia tersebut, petugas berhasil mendapatkan puluhan kendaraan angkutan yang kelebihan muatan dan tidak sesuai dimensi.

"Operasi penertiban kendaraan ODOL ini bertujuan menekan kecelakaan lalu lintas dan menjaga aspek keamanan bagi kendaraan pengguna jalan tol," ujar AKP Puguh di Madiun, Rabu (23/2/2022).

Dari hasil operasi kendaraan odol yang digelar selama beberapa jam tersebut, petugas gabungan berhasil menindak sebanyak 25 kendaraan yang kelebihan muatan dan tidak sesuai dimensi.

Bagi kendaraan angkutan yang dimensi baknya diubah melebihi standar diwajibkan mengembalikan ke ukuran yang telah ditetapkan. Sementara kendaraan dengan muatan lebih diberi surat tilang (bukti pelanggaran).

Puguh menjelaskan sudah banyak kejadian kecelakaan yang diakibatkan oleh muatan yang berlebihan. Sebab, kendaraan yang bermuatan berlebihan tidak akan bisa optimal saat melintas di jalan raya bahkan rentan kecelakaan saat berjalan di tikungan tajam ataupun tanjakan.

Selain rentan terjadi kecelakaan, muatan berlebihan dan tonase tidak sesuai kelas jalan akan merusak infrastruktur jalan yang dilintasi.

Untuk itu, pihaknya mengimbau para pengguna jalan untuk mematuhi tata tertib berlalu lintas. Ia menegaskan akan menindak tiap pelanggar kendaraan angkutan barang yang bermuatan berlebihan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler