Bisnis.com , SURABAYA - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Jawa Timur, siap menerapkan penggunaan kartu tanda penduduk (KPT) elektronik secara digital yang diberlakukan secara bertahap mulai tahun 2022.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Surabaya, Kamis (24/2/2022), mengatakan, bahwa pihaknya ikut mendukung perkembangan terkini berupa KTP Digital yang akan diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI.
"Bahkan, kami telah menyiapkan jajaran lini pada pelayanan adminduk seperti Dispendukcapil, kecamatan, kelurahan, RT/RW, untuk melakukan sosialisasi KTP digital secara masif kepada masyarakat," kata Eri.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi pemanfaatan KTP Digital kepada berbagai pihak yang selama ini meminta info identitas penduduk untuk layanan seperti perbankan, hotel, rumah sakit dan mengikuti ketentuan yang diterbitkan oleh Kemendagri.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kemendagri RI Zudan Arif Fakrulloh saat menjadi narasumber di acara Leader Talk Airlangga Forum yang digelar secara daring oleh Pascasarjana Universitas Airlangga (Unair) pada Rabu (23/2) mengatakan, program transformasi yang dilakukan pada tahun 2020 dengan mengembangkan SIAK (Sistem informasi administrasi kependudukan) terpusat.
Artinya, lanjut dia, pihaknya mulai meninggalkan layanan manual dan bergeser secara daring, yang diharapkan mampu menjangkau pelayanan luar negeri.
Baca Juga
"Mulai kemarin kami sudah mencetak KTP elektronik secara digital untuk warga yang ada di Amerika, Belanda, Perancis, dan lainnya," kata Zudan.
Meski demikian, ia juga mengapresiasi langkah Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi terkait program adminduk terintegrasi. Menurut dia, sistem yang telah diterapkan ini mampu mempermudah masyarakat dalam mengakses dan mendapatkan pelayanan adminduk.
"Contoh pelayanan terintegrasi milik Mas Eri (Wali Kota Surabaya) ini bagus sekali, warga mintanya satu, tetapi diberi oleh Dispendukcapil dokumen yang lainnya. Jadi izin permohonannya satu tapi sudah terintegrasi, seperti mengurus akta kelahiran baru, tetapi juga mendapatkan KK baru," ujarnya.
Ia juga mempersilahkan Wali Kota Eri Cahyadi untuk memanfaatkan data kependudukan terhadap semua pelayanan publik, yakni cukup dengan mengetik NIK dan tidak perlu membawa dokumen. Sebab, ia berharap nantinya masyarakat tidak perlu meminta dokumen adminduk, melainkan cukup mendapat dokumen elektronik (pelayanan adminduk dalam genggaman).
"Nanti ke depan kalau sudah siap infrastrukturnya, cukup menggunakan sidik jari bagi yang sudah memiliki KTP Elektronik, maupun yang sudah pernah mengurus KTP Elektronik atau dengan KTP digital kita," katanya.
Kementerian Dalam Negeri menguji coba aplikasi e-KTP digital yang dilengkapi QR Code di dalamnya. Terobosan ini untuk mempermudah pengurusan dokumen yang membutuhkan data kependudukan.