Bisnis.com, SURABAYA - Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik tengah gencar melakukan sosialisasi tentang pelarangan truk dengan kategori Over Dimension, Over Load (ODOL) atau bermuatan melebihi kapasitas.
Kapolres Gresik AKBP, Mochamad Nur Azis mengatakan salah satu kegiatan sosialiasi telah dilakukan di pool truk kawasan Deandles Gresik dengan tujuan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
“Selain sosialisasi, kami juga melakukan pembagian masker terhadap sopir yang tidak mengunakan masker,” katanya dikutip dalam rilis, Kamis (17/2/2022).
Dia mengatakan truk dengan muatan yang melebihi kapasitas menjadi salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas bahkan bisa membahayakan pengendara lain serta dapat menimbulkan kerusakan jalan.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengusaha angkutan truk besar dan sopir kendaraan besar agar tidak mengisi truk dengan muatan yang berlebih karena truk ODOL ini juga melanggar Pasar 277 UU No.22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” jelasnya.
Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Engkos Sarkosi memastikan akan terus menggencarkan sosialisasi dan imbauan soal larangan truk ODOL di jalan raya terutama kawasan yang kerap dilalui truk.
Baca Juga
Sementara penindakan truk ODOL juga telah dilakukan jajaran Polres Gresik. Sebanyak 11 truk diberi bukti pelanggaran pada penindakan truk ODOL di simpang tiga exit tol Manyar dan simpang tiga Terminal Bunder, di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Minggu (23/1/2022).