Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkab Pasuruan Percepat Vaksinasi

Sampai dengan Jumat (24/12/2021), cakupan vaksinasi di Kabupaten Pasuruan sudah mencapai 67 persen atau 830.800 warga yang sudah selesai divaksin tahap pertama.
Wakil Bupati Pasuruan, Abdul Mujib Imron, saat menghadiri kegiatan vaksinasi./Istimewa
Wakil Bupati Pasuruan, Abdul Mujib Imron, saat menghadiri kegiatan vaksinasi./Istimewa

Bisnis.com, PASURUAN — Pemkab Pasuruan mempercepat vaksinasi Covid-19 dengan menyasar 36.000 orang menuju capaian cakupan 70 persen sampai akhir 2021.

Wakil Bupati Pasuruan, Abdul Mujib Imron, optimistis cakupan vaksinasi di Kabupaten Pasuruan sebesar 70 persen dapat dirampungkan sebelum tahun baru 2022 sehingga diperlukan komitmen semua pihak, mulai dari Forkopimda hingga empat pilar utama kecamatan/desa, yakni camat, kepala Puskesmas, Kapolsek, dan Danramil yang intens mengawasi seluruh tahapan vaksinasi.

"Mulai dari pendataan jumlah warga yang belum divaksin sampai bagaimana bisa melakukan pendekatan agar warga mau divaksin," katanya, Senin (27/12/2021).

Sampai dengan Jumat (24/12/2021), cakupan vaksinasi di Kabupaten Pasuruan sudah mencapai 67 persen atau 830.800 warga yang sudah selesai divaksin tahap pertama.

Dengan target 36.000 warga yang harus divaksin maka setidaknya harus ada 400 orang yang divaksin, atau 7.500 warga di semua kecamatan yang divaksin.

"Saya yakin, kalau sekarang umpama 7.500 dosis vaksin dihabiskan sehari di semua kecamatan atau 400 orang per desa, insyaallah sebelum tahun berganti, cakupan vaksinasi di Kabupaten Pasuruan mencapai 70 persen," ucapnya.

Langkah yang ditempuh, satgas akan menyasar desa-desa dengan cakupan vaksinasi rendah. Setiap satgas desa/kecamatan harus memiliki data siapa saja yang belum divaksin, sehingga warga bisa dikerahkan untuk bisa berbondong-bondong mengikuti vaksinasi.

"Strategi yang dilakukan adalah menentukan desa mana yang terendah cakupan vaksinasinya,” ucapnya.

Dia meyakini, data warga yang akan divaksin sudah ada kepala Puskesmas masing-masing atau satgas di kecamatan/desa. Ada beberapa titik yang harus didatangi masyarakat guna vaksinasi, karena vaksinasi itu jadi wajib bukan hanya mengikuti perintah penguasa, tapi juga bagian dari mengikuti syariat agama.(K24)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Choirul Anam
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper