Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Disparitas Upah Bisa Picu Relokasi Industri dan PHK

Keputusan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa terkait UMK 2022 cukup memberatkan pengusaha tetapi merupakan angka kebersamaan yang mengakomodir tuntutan buruh dan pengusaha.
Buruh membentangkan spanduk dan poster saat berunjuk rasa di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya, Jawa Timur, Senin (29/11/2021). Mereka menuntut perbaikan Upah Minimum Provinsi (UMP)./Antara-Didik Suhartono
Buruh membentangkan spanduk dan poster saat berunjuk rasa di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya, Jawa Timur, Senin (29/11/2021). Mereka menuntut perbaikan Upah Minimum Provinsi (UMP)./Antara-Didik Suhartono

Bisnis.com, SURABAYA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur menilai keputusan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa terkait penetapan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2022 cukup memberatkan pengusaha tetapi merupakan angka kebersamaan yang mengakomodir tuntutan buruh dan pengusaha.

Ketua Kadin Jatim, Adik Dwi Putranto, mengatakan keputusan Gubernur Khofifah yang menetapkan besaran UMK Jatim terutama wilayah Ring 1 yang naik 1,75 persen atau Rp75.000 itu memang cukup berat bagi pengusaha, terutama di masa pandemi seperti saat ini.

“Ini keputusan yang berat bagi pengusaha karena masih pandemi. Ini juga berat bagi buruh dan pemerintah. Namun  keputusan tersebut harus kita hargai karena angka Rp75.000 itu mungkin angka kebersamaan untuk mengakomodir tuntutan buruh,” katanya, Rabu (1/12/2021).

Dia pun meminta agar pekerja/buruh yang merasa keberatan agar tidak lagi melakukan aksi demo dan kembali bekerja serta menyalurkan aspirasi melalui jalur hukum. Begitu juga dengan kalangan pengusaha yang keberatan agar menempuh jalur hukum.

“Yang penting kita harus bisa menjaga stabilitas ekonomi Jatim,” imbuhnya.’

Dia mengatakan kenaikan upah di 5 daerah Ring 1 yakni Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, Mojokerti itu memang sudah melampaui batas maksimal, sehingga ketika ada kenaikan akan memberatkan pengusaha serta terjadi disparitas upah yang cukup dalam dengan kota lain.

“Sebagai contoh dengan upah di Jawa Tengah, seperti Solo. UMK Surabaya 2021 Rp4.300.479,19, lalu pada 2022 menjadi Rp4.375.479,19. Sementara UMK Solo 2021 yakni Rp2.013.810 dan UMK 2022 menjadi Rp2.034.810 atau naik Rp21.000. Disparitas Surabaya dengan Solo mencapai Rp2,3 juta,” jelasnya.

Sementara industri di Jawa Tengah memiliki banyak kesamaan dengan industri yang ada di Jatim, termasuk pasarnya. Hal ini, katanya, akan berpengaruh pada daya saing produk yang dihasilkan.

“Disparitas upah ini akan sangat mengganggu daya saing produk yang dihasilkan industri di Jatim. Untuk itu kami berharap tahun depan harus ada kepastian hukum. Jika sudah ditetapkan tidak ada kenaikan, ya harusnya tidak naik,” katanya.

Akibatnya, lanjut Adik, ada potensi relokasi besar-besaran oleh perusahaan di Jatim untuk pindah ke Jateng karena memiliki UMK yang relatif lebih rendah dan bisa ditoleransi. Bahkan akses jalan tol juga sudah banyak yang terhubung.

Menurut Adik, upah tinggi bisa berdampak negatif terhadap upaya pemerintah dalam melakukan percepatan pertumbuhan ekonomi, baik daerah maupun nasional. Sebab, lapangan kerja akan menjadi terbatas akibat adanya efisiensi yang dilakukan perusahaan untuk menekan biaya operasional dari upah pekerja.

“Upah yang tinggi juga bisa menyebabkan terjadinya substitusi tenaga kerja ke mesin, lalu memicu terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK),” imbuhnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Peni Widarti
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper