Bisnis.com, SURABAYA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Timur menyayangkan keputusan Gubernur Jatim terkait penetapan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2022 lantaran dinilai tidak sesuai dengan PP No.36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
Wakil Koordinator Bidang Pengupahan Apindo Jatim, Johnson Simanjuntak. mengatakan keputusan Gubernur Jatim itu tidak memiliki kepastian hukum karena formulasi nilai UMK untuk lima daerah Ring 1 yakni Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, dan Pasuruan tidak sesuai dengan PP No.36 Tahun 2021.
“Kami tidak tahu formulasi apa yang dipakai Gubernur Jatim sehingga kenaikan tidak sesuai aturan PP No.36 Tahun 2021, sehingga ini kami anggap tidak memiliki kepastian hukum," katanya, Rabu (1/12/2021).
Menurutnya, keputusan Gubernur Jatim terhadap lima daerah Ring 1 yang ditetapkan kenaikan upah 1,75 persen atau setara Rp75.000 itu akan berdampak pada hal pengupahan serta berdampak pada sektor investasi dan usaha lainnya.
“Ini karena proses penetapan upah pekerja di Ring 1 sudah tidak sesuai dengan regulasi yang ada yakni PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Sedangkan 33 daerah lainnya menggunakan hitungan UMK terbaru berdasarkan formulasi sesuai PP 36/2021,” ujarnya.
Diketahui Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan UMK 2022 di 5 daerah Ring 1 Jatim masing-masing naik Rp 75.000. Kenaikan tersebut salah salah satunya karena 5 daerah Ring 1 Jatim termasuk dalam kawasan padat industri.
Baca Juga
Apindo, lanjutnya, akan mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum atas SK nomor 188/803/KPTS/013/2021 yang dikeluarkan Gubernur Jatim tentang UMK 2022.