Bisnis.com, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan besaran upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2022 di 38 kota/kabupaten. Besaran UMK 2022 di wilayah ring 1 tercatat mengalami kenaikan sekitar Rp75.000 atau naik 1,74 - 1,75 persen.
Penetapan UMK 2022 di Jatim tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Jatim No. 188/803/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur 2022. Berdasarkan keputusan tersebut, tercatat bahwa Kota Surabaya masih menjadi daerah tertinggi untuk besaran UMK nya, dan Kabupaten Sampang menjadi daerah dengan UMK terendah di Jatim.
Adapun rincian besaran UMK 2022 di daerah Ring 1 yakni Kota Surabaya yakni Rp4.375.479,19, Gresik Rp4.372.030,51, Sidoarjo Rp4.368.581,85, Kabupaten Pasuruan Rp4.365.133,19 dan Kabupaten Mojokerto Rp4.354.787,17. Sedangkan untuk UMK terendah di Jatim yakni ada di Sampang sebesar Rp1.922.122,97.
Jika dibandingkan dengan UMK 2021 untuk daerah Ring 1 yakni Surabaya sebesar Rp4.300.479,19, Gresik Rp4.297.030,51, Sidoarjo Rp 4.293.581,85, Kabupaten Pasuruan Rp 4.290.133,19 dan Kabupaten Mojokerto Rp 4.279.787,17. Sedangkan UMK terendah ada di Sampang sebesar Rp1.913.321,73.
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa mengatakan keputusan kenaikan UMK di Jatim 2022 ini diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, mempertimbangkan kondisi perekonomian, serta menjamin kondisi sektor industri serta ketenagakerjaan yang kondusif di Jatim.
“Saya berharap seluruh stakeholder memperhatikan serta menerapkan ketentuan tersebut denagn seksama,” katanya, Rabu (1/12/2021).
Baca Juga
Khofifah menjelaskan penetapan upah minimum ini merupakan suatu standar minimum yang ditetapkan oleh pemerintah dan berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka pengupahan yang berlaku dengan menggunakan struktur dan skala upah dan tidak boleh ada pengurangan upah yang sudah berjalan
Agar ketetapan upah minimum diterapkan secara seksama, Khofifah mengingatkan perusahaan-perusahaan untuk memperhatikan gaji karyawan dengan masa kerja di atas satu tahun.
Khofifah menjelaskan bahwa penghitungan UMK 2022 ini menggunakan formula sesuai PP No. 36 Tahun 2021. Perhitungan ini, lanjutnya, menggunakan data-data statistik yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai dasar perhitungan penyesuaian UMK 2022.
Namun, khusus 5 kabupaten/kota yang masuk Ring 1 yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Mojokerto, Sidoarjo dan Pasuruan UMK diusulkan oleh bupati/ walikota dengan pertimbangan merupakan daerah padat industri.
Beberapa data yang menjadi dasar perhitungan yaitu rata-rata pengeluaran per kapita/bulan menurut kota/kabupaten 2021, rata-rata banyaknya Anggota Rumah Tangga (ART), banyaknya ART berusia 15 tahun ke atas yang bekerja sebagai buruh/karyawan per rumah tangga.
“Selain itu juga dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi (kuartal IV/2020 ditambah kuartal I,II,III/2021) terhadap kuartal I/2019 ditambah kuartal I, II, III/2020) yang menurut provinsi sebesar 1,70 persen. Serta, inflasi September 2020 – September 2021 yang menurut data provinsi mencapai 1,92 persen,” imbuh Khofifah.
Berikut besaran UMK 38 Kabupaten/Kota di Jatim 2022:
Kota Surabaya: Rp 4.375.479,19
Kabupaten Gresik: Rp 4.372.030,51
Kabupaten Sidoarjo: Rp 4.368.581,85
Kabupaten Pasuruan: Rp 4.365.133,19
Kabupaten Mojokerto: Rp 4.354.787,17
Kabupaten Malang: Rp 3.068.275,36
Kota Malang: Rp 2.994.143,98
Kota Pasuruan: Rp 2.838.837,64
Kota Batu: Rp 2.830.367,09
Kabupaten Jombang: Rp 2.654.095,88
Kabupaten Probolinggo: Rp 2.553.265,95
Kabupaten Tuban: Rp 2.539.224,88
Kota Mojokerto: Rp 2.510.452,36
Kabupaten Lamongan: Rp 2.501.977,27
Kota Probolinggo: Rp 2.376.240,63
Kabupaten Jember: Rp 2.355.662,91
Kabupaten Banyuwangi: Rp 2.328.899,12
Kota Kediri: Rp 2.118.116,63
Kabupaten Bojonegoro: Rp 2.079.568,07
Kabupaten Kediri: Rp 2.043.422,93
Kota Blitar: Rp 2.039.024,44
Kabupaten Tulungagung: Rp 2.029.358,67
Kabupaten Blitar: Rp 2.015.071,18
Kabupaten Lumajang: Rp 2.000.607,20
Kota Madiun: Rp 1.991.105,79
Kabupaten Sumenep: Rp 1.978.927,22
Kabupaten Nganjuk: Rp 1.970.006,41
Kabupaten Ngawi: Rp 1.962.585,99
Kabupaten Pacitan: Rp 1.961.154,77
Kabupaten Bondowoso: Rp 1.958.640,12
Kabupaten Madiun: Rp 1.958.410,31
Kabupaten Magetan: Rp 1.957.329,43
Kabupaten Bangkalan: Rp 1.956.773,48
Kabupaten Ponorogo: Rp 1.954.281,32
Kabupaten Trenggalek: Rp 1.944.932,74
Kabupaten Situbondo: Rp 1.942.750,77
Kabupaten Pamekasan: Rp 1.939.686,39
Kabupaten Sampang: Rp 1.922.122,97