Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

357 KPM di Kab. Pasuruan Tolak Terima Bantuan Pemerintah

Total KPM aktif di Kabupaten Pasuruan mencapai sekitar 89.017 KPM.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pasuruan, Suwito Adi, saat melakukan tinjauan ke lapangan mengecek proses penyaluran bansos./Istimewa
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pasuruan, Suwito Adi, saat melakukan tinjauan ke lapangan mengecek proses penyaluran bansos./Istimewa

Bisnis.com, PASURUAN — Sebanyak 357 keluarga penerimaan manfaat atau KPM dari program keluarga harapan atau PKH menolak menerima bantuan sosial dari pemerintah karena sudah mandiri, mampu secara finansial.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pasuruan, Suwito Adi, mengatakan total ada 357 KPM yang sudah dinyatakan graduasi mandiri. Istilah tersebut ditujukan kepada KPM yang dengan kesadaran diri mundur dari daftar penerima bantuan PKH. Jumlah tersebut didapatkan dari data sejak Januari-Oktober lalu.

"Mereka mundur dengan kesadaran sendiri karena merasa sudah mampu. Sudah punya pekerjaan yang mapan dan penghasilan yang bisa mencukupi kebutuhan setiap bulannya," kata Suwito, Senin (22/11/2021).

Total KPM aktif di Kabupaten Pasuruan mencapai sekitar 89.017 KPM. Dari jumlah tersebut, yang tidak lagi menerima bansos 3.136 KPM dengan rinci, 357 mandiri dan 2.779 alami atau KPM yang secara otomatis mundur karena meninggal dunia.

Selain karena kesadaran sendiri, kata dia, juga disebabkan para petugas PKH secara intensif melakukan sosialisasi dengan memberikan pengertian agar yang sudah mampu, bisa memberikan kesempatan pada warga lain yang berhak menerima bantuan yang sama.

“Para petugas juga melakukan sosialisasi. Jadi, yang memang sudah tidak berhak kami berikan pengertian agar mereka bisa mengundurkan diri,” ujarnya.

Dia menegaskan pula, selain tinjauan di lapangan, warga yang dinilai tidak berhak lagi mendapatkan bantuan, juga tercatat dalam laporan masing-masing pemerintah desa.

Dari laporan itu, pihaknya mendatangi yang bersangkutan untuk diberikan pengertian agar yang bersangkutan bisa mundur, tanpa harus memaksa.

“Kami dampingi terus masyarakat yang dilaporkan itu. Mereka tidak secara terpaksa. Tapi, memang mundur sukarela jadinya,” katanya.(K24)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Choirul Anam
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper