Bisnis.com, MALANG — Kebijakan penetapan upah minimum idealnya perlu ditambah dengan program penguatan sehingga pekerja benar-benar merasa aman dengan kebijakan terkait upah dari pemerintah.
Ekonom Senior dari Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Joko Budi Santoso, mengatakan upah minimum yang diusulkan pada dasarnya sudah sesuai dengan pedoman aturan (PP 36/2021) dan telah memperhatikan kondisi perekonomian saat ini.
“Namun demikian, kebijakan penetapan upah minimum seyogyanya diperkuat dengan keberlanjutan kebijakan propekerja,” ujarnya, Minggu (21/11/2021).
Dia mencontohkan program penguatan UMK, seperti perluasan bantuan subsidi upah (BSU). Penerima dapat diperluas dan periodenya dapat ditambah, tidak hanya 2 bulan.
Selain itu, pemerintah daerah, provinsi, dan pusat juga harus bersinergi menjamin kebutuhan dasar pekerja, misalnya subsidi transportasi atau transportasi yang murah bahkan gratis untuk pekerja, jaminan kesehatan yang berkelas, pangan murah atau terjangkau, akses pendidikan bagi anak-anak mereka, dan jaminan kebutuhan papan. Sehingga, dengan upah minimum pun para pekerja akan merasa “secure” karena basic needs-nya sudah terjamin.
“Insentif-insentif fiskal untuk pengusaha perlu terus dilanjutkan dalam masa recovery ekonomi,” ucapnya.
Baca Juga
Menurut dia, diskon maupun penangguhan perpajakan perlu diupayakan berlanjut pada 2022, khususnya perusahaan-perusahaan yang padat karya.
Pada dasarnya, dia menilai, upah minimum akan dapat memperkuat daya beli dan tidak selalu menimbulkan gejolak tiap tahunnya jika pemerintah mampu memenuhi kebutuhan dasar pekerja.
Dia mencontohkan kasus di Eropa dan negara maju, pajak penghasilan sangat tinggi, tetapi para pekerja tidak mempermasalahkan hal tersebut karena dengan pajak tersebut pemerintah menjamin kebutuhan dasar dan layanan publik yang berkualitas.(K24)