Bisnis.com, SURABAYA — Serikat pekerja yang tergabung dalam Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menaikkan upah minimum 2022 secara signifikan sesuai dengan kondisi di lapangan saat ini.
Sekjen Komite Pusat Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI), Fatkhul Khoir, mengatakan kebijakan pemerintah dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP)/ Upah Minimun Regional (UMR), maupun Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) seharusnya mempertimbangkan kondisi riil di kehidupan pekerja, apalagi di tengah kondisi pandemi seperti saat ini yang cukup menyulitkan perekonomian masyarakat.
“Problemnya, kenaikan soal upah ini kan sedang ditentukan pemerintah yang mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Seharusnya pemerintah mempertimbangkan kondisi riil di kehidupan pekerja, kenaikan upah harus dilakukan survei secara riil, bagaimana kebutuhan pokok pekerja, dan konsumsi masyarakat, itu yang jadi momen penting,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (28/10/2021).
Dia mengatakan pekerja tentunya tahun depan ingin ada kenaikan upah yang signifikan, dalam artian bahwa kenaikan upah tersebut mempertimbangkan kehidupan pekerja selama terdampak Covid-19.
“Ini bukan hanya soal ingin upah naik, tapi paling tidak, ya signifikan dengan situasi kehidupan selama Covid-19. Kalau secara realistis, kenaikkan upah yang diharapkan adalah 15 persen,” imbuhnya.
Khoir menambahkan hingga saat ini belum ada informasi dari Dewan Pengupahan soal rencana penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022, termasuk belum ada survei bulanan yang dilakukan Dewan Pengupahan.
Baca Juga
Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim, Himawan Estu Bagijo mengatakan saat ini UMP 2022 Jatim masih dibahas oleh Pemprov Jatim dan Dewan Pengupahan provinsi.
“UMP Jatim akan ditetapkan oleh Ibu Gubernur setelah 5 November, saat rilis dari Badan Pusat Statistik (BPS) Jatim disampaikan ke Pemprov Jatim oleh Menaker,” katanya.
Himawan mengatakan melihat tahun lalu, Gubernur Jatim mengambil kebijakan kenaikan UMP dengan besaran Rp100.000. Kebijakan tersebut untuk mendorong agar disparitas antara upah yang tinggi di Ring 1 dengan daerah lain tidak terlalu jauh.
“Nah untuk UMP 2022 yang akan ditetapkan akhir November nanti itu akan dihitung berdasarkan inflasi atau pertumbuhan ekonomi yang akan dirilis BPS nanti, mana yang paling besar, itu ada rumusnya di PP No.36 Tahun 2021,” imbuhnya.
Namun yang pasti, lanjut Himawan, pada prinsipnya penetapan upah itu merupakan upah yang berkeadilan. Di Jatim sendiri, UMP menjadi baseline dari pengupahan atau menjadi batas bawah dalam menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) masing-masing.
“Semua kabupaten/kota sudah punya UMK, dan UMP ya standar provinsi dan tidak harus diikuti karena UMK saat ini sudah lebih tinggi dari UMP, tetapi UMP ini hanya batas bawah,” imbuhnya.