Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polda Jatim Tangkap Tiga Pelaku Pengancaman Nasabah Pinjol

Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta saat merilis kasus pinjol di Surabaya, Senin (25/10/2021).
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta saat merilis kasus pinjol di Surabaya, Senin (25/10/2021).

Bisnis.com, SURABAYA - Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menangkap tiga tersangka kasus dugaan pengancaman nasabah perusahaan pinjaman online (pinjol).

Adapun ketiga tersangka tersebut berinisial ASA (31) warga Bogor, Jawa Barat, inisial RH (28) warga Bekasi Jabar, dan inisial APP (27) warga Surabaya.

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta menjelaskan pengungkapan kasus dari para tersangka ini bermula pada Desember 2020 saat pelapor berinisial BSB yang mengajukan pinjol melalui aplikasi Rupiah Merdeka dan Dana Now.

“Lalu pada Februari 2021, pinjaman BSB sudah lunas, tetapi pada awal Juli 2021, BSBS kembali menerima pesan penagihan dari pihak perusahaan pinjol, antara lain KSP Planet Bahagia, KSP Bos Duit, Dana Hebat dan Lucky Uang,” jelasnya dalam rilis, Senin (25/10/2021).

Dia menceritakan, saat itu tersangka ASA mengirim SMS kepada BSB dengan kalimat “Peringatan anjing babi, kau bayar tagihannya di aplikasi sekarang juga. Jangan sampai kubuat malu ke kontak-kontak lo dan kusebar wajah lo ke media sosial dan ku buat penggalangan dana ke teman atau saudara kau tak bayar sekarang juga babi”.

“Pesan dengan kalimat yang sama juga dikirim RH ke BSB,” imbuhnya.

Akhirnya, pada 17 Juli 2021, BSB membuat pengaduan ke Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Pada Agustus-September 2021, penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan. Pada 15 Oktober 2021, petugas berhasil mengamankan ASA di Perum Samudra Residence, Bogor, Jawa Barat. Lalu pada 18 Oktober 2021, petugas berhasil mengamankan RH di Polda Jatim. 

Diketahui, para tersangka digaji oleh perusahaan sebesar Rp4,2 juta/bulan. Para tersangka juga mendapat fasilitas dari perusahaan berupa kuota internet Rp90.000/bulan. Mereka juga mendapat insentif jika penagihan tersebut berhasil mencapai sebesar 65 persen dari total penagihan dalam kurun waktu satu minggu.

Sementara, tersangka APP merupakan karyawan perusahaan pinjol di PT Duyung Sakti Indonesia, dan bertugas sebagai desk collection. Kasus yang menjerat APP pun berawal saat korban mendapatkan pesan Whatsapp dari APP pada 7 Oktober 2021.

APP mengaku dari pihak aplikasi pinjol bernama Dompet Share. Dia melakukan penagihan dengan cara mengirimkan pesan berisi foto wajah korban dan foto KTP korban ke akun Whatsapp korban disertai kalimat "bagus ini foto dan KTP ini diviralkan ya". 

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 27 Ayat (4) Juncto Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar. 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Peni Widarti
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper