Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polda Jatim Buka Pengaduan Pinjaman Online Ilegal

Irjen Nico juga memerintahkan agar polres jajaran menggelar operasi pengecekan legalitas perusahaan-perusahaan pinjaman online di wilayahnya.
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta menunjukkan nomor pengaduan atau hotline yang dibuka pihaknya untuk masyarakat yang merasa jadi korban pinjaman online ilegal saat merilis kasus tersebut di Surabaya, Senin (25/10/2021)./Antara-Didik Suhartono.
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta menunjukkan nomor pengaduan atau hotline yang dibuka pihaknya untuk masyarakat yang merasa jadi korban pinjaman online ilegal saat merilis kasus tersebut di Surabaya, Senin (25/10/2021)./Antara-Didik Suhartono.

Bisnis.com, SURABAYA - Kepolisian Daerah Jawa Timur membuka layanan pengaduan atau hotline untuk masyarakat yang menjadi korban dari pinjaman online (pinjol) ilegal.

"Siapa saja yang merasa dirinya terancam karena melakukan pinjaman online dan dipaksa diancam oleh para penagih, silakan menghubungi nomor 08119971996," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta di Surabaya, Senin (25/10/2021).

Kapolda Jatim menyampaikan bahwa dirinya telah memerintahkan semua jajaran di daerah, seperti polres maupun polsek supaya menampung segala bentuk laporan masyarakat seputar pinjol ilegal.

Irjen Nico juga memerintahkan agar polres jajaran menggelar operasi pengecekan legalitas perusahaan-perusahaan pinjaman online di wilayahnya.

"Serta melakukan penegakkan hukum yang tegas kepada perusahaan-perusahaan, yang melaksanakan kegiatan pinjaman online tanpa izin," ujarnya.

Langkah tersebut dikatakan Irjen Nico, sebagai bentuk upaya serius aparat penegak hukum dalam memberantas praktik pinjaman online ilegal.

Karena menurutnya, perusahaan-perusahaan pinjol ilegal tersebut kerap melakukan aksi penagihan dengan cara melanggar hukum.

"Kami mengimbau kepada masyarakat melaporkan melalui hotline atau polisi terdekat, apabila mengetahui perusahaan-perusahaan (pinjol) melakukan kegiatan tanpa izin ataupun melakukan kegiatan dengan melanggar hukum dengan cara menyebar informasi dan ancaman," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper