Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bantuan Sosial Tunai Tahap II bagi 5.286 KPM di Kab. Pasuruan Cair

BST yang diberikan kepada ribuan KPM ini dianggarkan dari BTT atau bantuan tidak terduga APBD Kabupaten Pasuruan 2021 dengan total Rp1.057.200.000.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, PASURUAN — Bantuan Sosial Tunai atau BST tahap II di Kab. Pasuruan untuk 5.286 keluarga penerima manfaat (KPM) terdampak PPKM disalurkan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasuruan, Anang Saiful Wijaya mengatakan pada termin I, BST telah disalurkan kepada 5.175 KPM, sedangkan pada termin II diperuntukkan 5.286 KPM terdampak PPKM.

“BST yang diberikan berbentuk uang tunai sebesar Rp200.000 yang diberikan kepada setiap KPM dari sektor-sektor paling terdampak PPKM,” katanya, Kamis (2/9/2021).

Rinciannya 2.442 KPM dari sektor usaha mikro dan usaha kecil, 2.609 KPM dari sektor ketenagakerjaan, 186 KPM dari sektor perdagangan dan perindustrian, serta 49 KPM dari sektor pariwisata.

Mereka terdiri atas pedagang kecil atau PKL, pegawai rumah makan yang kena PHK, tukang parkir, tukang ojek, buruh pabrik yang tak lagi bekerja karena pabriknya tutup, dan lainnya.

BST yang diberikan kepada ribuan KPM ini dianggarkan dari BTT atau bantuan tidak terduga APBD Kabupaten Pasuruan 2021 dengan total Rp1.057.200.000.

Selain uang tunai, para penerima BST termin kedua ini juga mendapat bantuan beras. Kriteria penerima BST tersebut, yakni KPM terdampak PPKM yang belum pernah menerima bantuan apapun, baik dari Pemerintah Pusat maupun dari Pemprov Jatim.

"Ada juga beras yang kami berikan kepada seluruh penerima BST. Kalau uang tunainya dikirim langsung kepada KPM melalui rekening Bank Jatim," ucapnya.

Dia mengimbau kepada para KPM agar bantuan ini bisa dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan yang sangat diperlukan seperti sembako, bukan untuk hal-hal lain selain kebutuhan pangan.

Dia juga meminta para KPM dan seluruh masyarakat Kabupaten Pasuruan untuk tetap patuh terhadap aturan yang diberikan oleh pemerintah. Utamanya saat mengambil bantuan di bank.

“Meski sekarang PPKM Level dua, tapi sesuai arahan Pak Bupati, jangan pernah lengah prokes. Harus tetap menegakkan disiplin prokes agar kita terhindar dari virus corona,” ucapnya. (K24)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Choirul Anam
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper