Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Masuk PPKM Level 2, Pemkab Pasuruan Perlonggar Aktivitas Masyarakat

Kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dapat dilakukan dengan pembelajaran tatap muka terbatas maksimal jumlah kehadiran siswa 50 persen dari kapasitas ruang kelas dengan penerapan prokes ketat.
Guru mengajar muridnya di ruang kelas di SMK Negeri 7 Surabaya, Jawa Timur, Senin (30/8/2021). Pemprov Jawa Timur memulai pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas di 2.536 SMA/SMK dan SLB di 20 kabupaten/kota di Jawa Timur yang telah menerapkan PPKM Level 2 dan 3, sedangkan di wilayah PPKM level 4 kegiatan PTM secara terbatas belum digelar./Antara-Didik Suhartono
Guru mengajar muridnya di ruang kelas di SMK Negeri 7 Surabaya, Jawa Timur, Senin (30/8/2021). Pemprov Jawa Timur memulai pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas di 2.536 SMA/SMK dan SLB di 20 kabupaten/kota di Jawa Timur yang telah menerapkan PPKM Level 2 dan 3, sedangkan di wilayah PPKM level 4 kegiatan PTM secara terbatas belum digelar./Antara-Didik Suhartono

Bisnis.com, PASURUAN — Pemkab Pasuruan memperlonggar aktivitas masyarakat meski dengan tetap mengacu pelaksanaan prokes ketat dengan masuknya daerah tersebut pada PPKM Level 2.

“Per hari ini, Kabupaten Pasuruan melaksanakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 2,” kata Bupati Pasuruan M Irsyad Yusuf, Selasa (31/8/2021).

Untuk mengatur segala aktivitas masyarakat, sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan, dia mengeluarkan Surat Edaran. SE bernomor 100/59/COVID-19/VIII/2021 tentang PPMK Level 2 Covid-19 di Kabupaten Pasuruan sebagai tindak lanjut dari ditetapkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Isinya a.l kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dapat dilakukan dengan Pembelajaran tatap muka terbatas maksimal jumlah kehadiran siswa 50 persen dari kapasitas ruang kelas dengan penerapan prokes ketat.

Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 50 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin. Sedangkan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen serta 50 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Pelaksanaan kegiatan makan dan minum seperti di warung, PKL dan sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 9 malam dengan pengunjung 50 persen dari kapasitas ruangan.

Selanjutnya, tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan keagamaan maksimal 75 persen dengan prokes ketat, sedangkan pelaksanaan kegiatan di fasilitas umum (area publik, taman umum, wisata dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas 25 persen dengan pengunjung wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi.

Untuk kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan diizinkan buka dengan kapasitas 50 persen dari kapasitas maksimal dan pengunjung wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi serta transportasi umum diberlakukan 100 persen.

Kegiatan resepsi pernikahan boleh diadakan dengan maksimal 50 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat serta prokes lebih ketat.

“Untuk pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, motor dan transportasi jarak jauh (pesawat, bis, kapal laut dan kereta api) wajib menunjukkan kartu vaksinasi, hasil PCR untuk penumpang pesawat udara serta keterangan negatif antigen untuk kendaraan pribadi maupun bis, kapal laut dan kereta api,” katanya dikutip surat edaran tersebut.(K24)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Choirul Anam
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper