Bisnis.com, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya memberikan stimulus PPKM Darurat bagi para usaha kuliner di Surabaya khususnya pedagang di Sentra Wisata Kuliner (SWK) berupa pembebasan retribusi.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Surabaya Widodo Suryantoro mengatakan dalam pelaksanaan PPKM Darurat ini memang pengunjung SWK di Surabaya tidak boleh makan di tempat dan hanya bisa membeli makanan untuk dibawa pulang.
“Kondisi tersebut otomatis memang membuat income para pedangan ini mengalami penurunan. Untuk itu sesuai arahan Pak Wali Kota Surabaya, kami lakukan pembebasan biaya retribusi untuk para pedagang di SWK ini khusus selama Juli 2021,” jelasnya, Rabu (21/7/2021).
Dia mengatakan selama pelaksanaan PPKM Darurat, pihaknya terus melakukan pengecekan di sentra-sentra kuliner untuk memantau kondisi hasil penjualan mereka. Dengan kondisi penurunan omzet, pembebasan retribusi pun berlaku bagi 49 SWK yang tersebar di Surabaya.
“Jangka waktu pembebasan retribusi SWK memang untuk Juli saja apabila PPKM Darurat sudah selesai maka pembayaran akan kembali normal karena pembeli sudah bisa transaksi dengan makan di tempat, tentunya dengan prokes yang ketat,” imbuhnya.
Widodo menambahkan dengan perpanjangan PPKM Darurat hingga 25 Juli nanti diharapkan pandemi dapat segera melandai sehingga seluruh pedagang bisa kembali berjualan dengan normal dan ekonomi di Surabaya kembali bergerak.