Bisnis.com, PASURUAN — Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk anak-anak berusia 12-17 tahun di Kab. Pasuruan diproyeksikan akan dimulai pekan depan dengan menyasar wilayah RT kategori zona kuning.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasuruan, Anang Saiful Wijaya, mengatakan, dimulainya vaksinasi khusus anak ini sebagai bagian tindak lanjut Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/I/1727/2021 tentang vaksinasi tahap tiga bagi masyarakat rentan dan masyarakat umum, serta vaksinasi anak usia 12 hingga 17 tahun.
“Pekan ini vaksinasi pada anak usia 12-17 tahun di Kabupaten Pasuruan belum bisa dilakukan karena vaksinnya masih menunggu kedatangannya dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur,” katanya, Rabu (14/7/2021).
Oleh karena itulah, dia berharap, vaksin untuk anak akan datang dalam pekan ini. Apabila vaksin tersebut sudah datang, maka langsung didistribusikan.
“Kalau datangnya Sabtu, maka Senin sudah pasti akan langsung kami distribusikan ke puskesmas-puskesmas di wilayah sasaran,” ucapnya.
Pelaksanaan vaksinasi anak akan dilakukan di masing-masing puskesmas di desa/kelurahan. Vaksinasi anak akan diprioritaskan pada 276 RT (Rukun tetangga) yang masuk kategori zona kuning Covid-19 yang tersebar di 279 desa dengan 327 kasus aktif Covid-19.
Baca Juga
“Kalau satu RT ditetapkan zona kuning, maka berarti ada 1 atau 2 rumah yang sudah ada warga terpapar. Vaksinasi inilah yang kami dahulukan untuk membentuk imunitas tubuh di lingkungan,” ucapnya.
Agar pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk anak-anak berjalan lancar, maka ketua RT untuk mendata berapa jumlah anak yang masuk sasaran vaksinasi.
“Atas petunjuk Bupati Irsyad Yusuf, kami minta setiap Ketua RT untuk mendata berapa jumlah anak yang akan divaksin. Lebih cepat lebih baik,” katanya.(K24)