Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jatim Kembali Beri Stimulus Pembebasan Biaya Sewa Rusun

Dari data PU Cipta Karya Provinsi Jatim, total biaya sewa yang digratiskan tersebut mencapai Rp446,84 juta, dengan rincian biaya sewa yang berbeda-beda untuk masing-masing rusunawa.
Ilustrasi rumah susun./Antara/M. Risyal Hidayat
Ilustrasi rumah susun./Antara/M. Risyal Hidayat

Bisnis.com, SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali membebaskan biaya sewa 4 rumah susun Sewa (rusunawa) selama Juli - Agustus 2021 guna meringankan bebas warga selama PPKM Darurat.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan rusunawa milik Pemprov Jatim yang dibebaskan biaya sewanya ini sebanyak 867 unit yang tersebar di 4 rusun yakni Rusunawa Sumurwelut, Rusunawa Jemundo, Rusunawa Gunungsari, dan Rusunawa SIER. 

“Pembebasan biaya sewa rusunawa selama 2 bulan ini diharapkan bisa sedikit meringankan beban masyarakat. Sehingga, uang yang tadinya diperuntukkan untuk biaya sewa bisa dialokasikan untuk kebutuhan lainnya yang lebih mendesak,” ujarnya, Rabu (14/7/2021).

Dia mengatakan pembebasan yang diberikan hanyalah biaya retribusi sewa dan tidak termasuk biaya pemakaian air dan listrik. Dari data PU Cipta Karya Provinsi Jatim, total biaya sewa yang digratiskan tersebut mencapai Rp446,84 juta, dengan rincian biaya sewa yang berbeda-beda untuk masing-masing rusunawa.

Secara rinci untuk Rusunawa Gunungsari sebanyak 268 unit dengan sewa yang dibebaskan selama 2 bulan yaitu Rp68,4 juta, Rusunawa SIER jumlah hunian 65 unit dengan sewa yang dibebaskan 2 bulan yaitu Rp16,7 juta, sedangkan Rusunawa Jemundo jumlah hunian 68 unit dengan sewa yang dibebaskan 2 bulan Rp17,42 juta, serta Rusunawa Sumurwelut jumlah hunian 466 unit dengan sewa yang dibebaskan 2 bulan yaitu Rp120,9 juta.

Adapun dasar kebijakan pembebasan biaya sewa rusunawa tersebut telah diatur dalam Perda Provinsi Jatim No. 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah bab XIII pasal 75 ayat 1, dan Pergub Jatim No. 34 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah bagian  kedua, pasal 9 ayat 1.

Khofifah menambahkan dampak pandemi Covid-19 saat ini memang sangat luas dirasakan hampir semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Adanya kebijakan PPKM Darurat, kata dia, tidak dipungkiri berimbas pada menurunnya penghasilan masyarakat termasuk para penghuni rusunawa.

“Saya berharap masyarakat bisa mematuhi seluruh aturan selama kebijakan PPKM Darurat. Ini semua dilakukan demi melindungi kesehatan masyarakat serta menekan penyebaran Covid-19, agar tidak semakin meluas. Saya rasa semua sudah ingin pandemi segera berhenti  dan  tidak terus berlarut-larut,” imbuhnya. 

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Peni Widarti
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper