Bisnis.com, MALANG — Pemkot Malang menggencarkan pelaksanaan operasi penegakan disiplin protokol kesehatan karena di lapangan masih banyak ditemui warga masih banyak warga yang melanggar.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, Natalino Montero, mengatakan operasi penegakan disiplin mengenakan masker terus berlanjut.
“Warga diimbau tidak berkerumun dan tetap mengenakan masker," katanya, Senin (28/6/2021).
Di lapangan, masih ditemukan warga melanggar prokes, meski operasi simpati disiplin mengenakan masker gencar di seluruh kelurahan. Operasi dilaksanakan di jalan protokol dan taman kota mencegah kerumunan.
"Banyak yang kita temukan tidak menggunakan masker," ungkapnya.
Operasi penegakan disiplin melibatkan TNI, Polri, kecamatan dan kelurahan. Penegakan disiplin mengenakan masker diperkuat mengingat pandemi Covid-19 meningkat. Sampai kini, lanjutnya, pelanggar protokol kesehatan cukup banyak di lihat dari denda tipiring terkumpul Rp20 juta sampai Rp24 juta selama Januari-Mei 2021.
Baca Juga
Untuk mendukung operasi penegakan disiplin, kata dia, Pemkot Malang menyiapkan sidang daring tindak pidana ringan untuk penegakan hukum protokol kesehatan. Penindakan ditingkatkan mengingat angka covid-19 meningkat di daerah itu.
Kondisi pandemi di Kota Malang terjadi peningkatan pasien ditandai munculnya klaster-klaster di sejumlah kelurahan. "Pengadilan Negeri minta sidang daring, kami siapkan fasilitasnya," ucapnya.
Di sisi lain, Pemkot Malang juga tetap memberlakukan jam operasional bagi restoran dan mal. Restoran pukul tutup 22.00 dan mal pukul 21.00, sedangkan PKL boleh buka 24 jam, namun pada 22.00, PKL disarankan hanya layani take away.
Dia mengingatkan, agar menjelaskan masyarakat agar memahami aturan sesuai Peraturan Wali Kota Malang Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Intinya, pelanggaran prokes ada sanksi hukumnya.
Dalam perkembangan lain, Politeknik Kesehatan Kemenkes Malang, Jawa Timur, menjadi sentra vaksinasi Covid-19 untuk warga dengan tanpa perlu melihat syarat KTP domisili.
Direktur Politeknik Kesehatan Malang Budi Susatia mengatakan semua warga bahkan wisatawan akan mendapatkan pelayanan vaksinasi setara di sentra vaksinasi yang ditunjuk pemerintah.
"Kami siap sebagai sentra vaksinasi,” katanya, Senin (28/6/2021).
Poltekkes Malang, kata dia, memiliki 5 tenaga vaksinator tersertifikasi berpengalaman dalam menunjang vaksinasi dan berbagai kegiatan di Kemenkes.
Nantinya, sentra atau pos pelayanan vaksinasi di Malang, yaitu Poltekkes Malang dan Rumah Sakit Jiwa Lawang. Adapun teknis pelaksanaan vaksinasi masih dikoordinasikan apakah nanti secara daring atau daftar dulu, yang jelas pengaturannya jangan sampai terjadi gejolak antrean justru menimbulkan kerumunan.
Poltekkes dalam menjalankan vaksinasi Covid, kata Budi, sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Malang dan mengecek sarana prasarana sambil menunggu kedatangan vaksin dari Provinsi Jatim.
Dia menilai, fasilitas di Poltekkes Malang cukup memadai termasuk tenaga kesehatan dipastikan siap melaksanakan percepatan vaksinasi. Hal itu sesuai perintah Kemenkes tentang percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 melalui kegiatan pos pelayanan vaksinasi dan optimalisasi unit pelaksana teknis (UPT) vertikal Kementerian Kesehatan.
"Fasilitas sangat mencukupi untuk vaksinasi 500 orang per hari," ujarnya.
Selama ini, Poltekkes Malang mendukung penanganan pandemi dengan memberikan fasilitas gedung atau kapasitas 300 ruang untuk Rumah Sakit Lapang Ijen Boulevard Malang. Di Blitar, gedung Poltekkes juga untuk rumah isolasi berkapasitas 107 orang.(K24)