Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Corona di Surabaya, 31 Rukun Tetangga Zona Merah

Pemkot Surabaya akan melakukan vaksinasi massal yang diprioritaskan di semua RT yang berada di zona merah maupun kuning.
Penghuni rusun menggendong seorang anak di komplek Rusun Penjaringan Sari, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (8/6/2021). Dinas Kesehatan Kota Surabaya telah melakukan vaksinasi Covid-19 kepada 10.390 penghuni rusun di 18 rusun yang dikelola Pemkot Surabaya guna menanggulangi pandemi Covid-19./Antara-Didik Suhartono
Penghuni rusun menggendong seorang anak di komplek Rusun Penjaringan Sari, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (8/6/2021). Dinas Kesehatan Kota Surabaya telah melakukan vaksinasi Covid-19 kepada 10.390 penghuni rusun di 18 rusun yang dikelola Pemkot Surabaya guna menanggulangi pandemi Covid-19./Antara-Didik Suhartono

Bisnis.com, ANTARA - Dinas Kesehatan Kota Surabaya menyebut 31 Rukun Tetangga (RT) di Kota Surabaya, Jawa Timur, masuk dalam zona merah Covid-19 dan 248 RT lainnya masuk zona kuning.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya Febria Rachmanita di Surabaya, Kamis (24/6/2021), mengatakan, pihaknya mengimbau kepada RT, Rukun Warga (RW) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) se-Surabaya untuk menggencarkan 3T, yaitu Testing (Pemeriksaan dini), Tracing (Pelacakan), Treatment (Perawatan) secara masif.

"Pada kasus positif yang ditemukan harus segera dilakukan tracing, kemudian isolasi dan memberikan treatment berupa pengobatan terhadap pasien positif Covid-19," katanya.

Selain itu, Feny menyampaikan bahwa Pemkot Surabaya akan melakukan vaksinasi massal yang diprioritaskan di semua RT yang berada di zona merah maupun kuning. Maka dari itu, Pemkot Surabaya akan mulai melaksanakan vaksinasi massal pada Kamis ini.

"Kami akan memprioritaskan vaksinasi di zona merah dan zona kuning terlebih dahulu," ujarnya.

Febria menjelaskan vaksinasi yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya kali ini, tidak hanya ditujukan kepada masyarakat yang bekerja di pelayanan publik, lansia, Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), maupun disabilitas.

Namun, ia menyebut, vaksinasi akan diberikan untuk seluruh warga yang berada di zona merah dan kuning berusia 18 tahun ke atas sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Vaksinasi akan diberikan kepada seluruh warga yang berada di zona merah dan kuning berusia 18 tahun ke atas dan sesuai dengan kriteria yang ditentukan oleh Kemenkes," katanya.

Ia menambahkan bahwa saat ini, pihaknya sudah memiliki data masyarakat yang sudah menerima vaksin maupun belum. Masyarakat pun tidak perlu khawatir akan ketersedian vaksin, karena Dinkes memiliki jumlah vaksin yang cukup untuk diberikan kepada warga yang berada di zona merah maupun kuning.

"Kami sudah punya datanya dan akan kami teruskan ke seluruh Camat di Kota Surabaya," ujarnya.

Sebagai langkah antisipasi terjadinya kerumunan saat proses vaksinasi, lanjut dia, puskesmas akan berkoordinasi dengan kecamatan terkait, perihal jadwal vaksinasi untuk masing-masing RT.

"Puskesmas dan kecamatan terkait akan berkoordinasi untuk menentukan jadwal vaksinasi," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper