Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyekatan Suramadu Mulai Ditiadakan, Pelintas Wajib Tunjukkan SIKM

Peniadaan pos penyekatan dilakukan pelan-pelan sesuai dengan keputusan yang diambil dari hasil analisa dan evaluasi.
Penyekatan Jembatan Suramadu baik dari arah Kota Surabaya maupun dari arah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 mulai diberlakukan Kamis (17/6/2021)./Antara-Pemkot Surabaya
Penyekatan Jembatan Suramadu baik dari arah Kota Surabaya maupun dari arah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 mulai diberlakukan Kamis (17/6/2021)./Antara-Pemkot Surabaya

Bisnis.com, SURABAYA - Kepolisian Daerah Jawa Timur mulai meniadakan penyekatan Suramadu baik dari sisi Bangkalan maupun Surabaya.

Sejalan mulai ditiadakannya penyekatan, polisi bersama dengan tim gabungan akan memberlakukan syarat melintas dari dan ke Surabaya dengan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

“Dari hasil analisa dan evaluasi, kami melakukan relaksasi untuk pos penyekatan ini,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, Rabu (23/6/2021).

Peniadaan pos penyekatan dilakukan pelan-pelan sesuai dengan keputusan yang diambil dari hasil analisa dan evaluasi. Namun, pihaknya tidak akan kendor menangani Covid-19, terutama penanangan Covid-19 di delapan desa/kelurahan Bangkalan.

“Jadi pelan-pelan, pos penyekatan yang ada di sisi Bangkalan itu akan kami cabut. Begitu juga dengan pos yang ada di sisi Surabaya ini, pelan-pelan akan kami cabut," imbuhnya.

Gatot menambahkan masyarakat yang akan melintas di Jembatan Suramadu maupun penyebrangan Pelabuhan Kamal bisa mendapatkan SIKM melalui kecamatan atau kelurahan atau RT/RW.

SIKM diutamakan bagi para pekerja seperti penjual sayur, buruh, pekerja informal, karyawan, dan pegawai swasta maupun pegawai pemerintahan dengan rutinitas setiap hari lintas Bangkalan-Surabaya.

Dokumen SIKM dikeluarkan oleh kantor kecamatan sesuai wilayah tempat tinggal pemohon, berlaku tujuh hari sejak tanggal dikeluarkan.

Syarat untuk mendapat SIKM, wajib melampirkan hasil negatif atau non-reaktif rapid test antigen, melampirkan surat keterangan dari instansi tempat bekerja, atau surat keterangan lain yang sesuai dengan aktivitasnya dari pihak terkait.

Vian Novianto, salah seorang tenaga kesehatan dari Dinas Kesehatan Kota Surabaya pun mengatakan mulai hari ini sudah tidak ada pos penyekatan di sisi Surabaya Jembatan Suramadu. Pos tersebut sebelumnya dimanfaatkan untuk melakukan tes swab antigen.

"Penyekatan Suramadu untuk sementara diberhentikan dulu karena suatu hal, dan masih dipending untuk penerapan SIKM, mungkin masih dikondisikan, tetapi tenda-tenda belum dibongkar," ujarnya kepada Bisnis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Peni Widarti
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper