Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank Jatim Siapkan Layanan Pembayaran Digital untuk Kota Mojokerto

Direktur TI dan Operasi Bank Jatim, Tonny Prasetyo mengatakan kerja sama tersebut merupakan upaya Bank Jatim untuk mendukung pemerintah dalam upaya percepatan dan Perluasan digitalisasi daerah (P2DD).
dok. Bank Jatim
dok. Bank Jatim

Bisnis.com, SURABAYA - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. (Bank Jatim) bekerja sama dengan Pemerintah Kota Mojokerto untuk menyiapkan layanan digital payment dalam 8 jenis pelayanan publik.

Direktur TI dan Operasi Bank Jatim, Tonny Prasetyo mengatakan kerja sama tersebut merupakan upaya Bank Jatim untuk mendukung pemerintah dalam upaya percepatan dan Perluasan digitalisasi daerah (P2DD).

“Dengan hadirnya digital payment ini, pembayaran pada 8 layanan publik di Kota Mojokerto dapat dilakukan dengan mudah dan cepat melalui e-channel Bank Jatim. Selain itu, semoga di hari jadi yang ke-103 ini Kota Mojokerto semakin sukses dan maju,” katanya, Selasa (22/6/2021).

Dia mengatakan kerja sama layanan digital ini juga merupakan hasil sinergi bersama dengan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan dalam mengoptimalkan peluang untuk meningkatkan sistem pembayaran digital.

Walikota Mojokerto Ika Puspitasari mengatakan hadirnya layanan digital payment ini diharapkan semakin mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran retribusi dan pajak secara non-tunai.

“Ini juga bagian dari upaya tranparansi dalam sistem pemerintahan dan guna mengoptimalkan pendapatan daerah, kami berharap kemudahan transaksi non-tunai dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai sarana pembayaran sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas,” ujarnya.

Adapun, layanan digital payment ini akan melayani 8 jenis pembayaran di ataranya seperti  retribusi pelayanan pengujian kendaraan bermotor, retribusi pemakaian ruangan, retribusi pelayanan tempat rekreasi dan olahraga, retribusi pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB), retribusi Izin Trayek Untuk Menyediakan Pelayanan Angkutan Umum, PBB P2, pembayaran BPHTB. 

“Selain itu, masyarakat juga bisa melakukan pembayaran pajak daerah lain seperti pajak hotel, pajak hiburan, pajak restoran, pajak parkir, pajak penerangan jalan, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan serta pajak reklame,” imbuh Ika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Peni Widarti
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper