Bisnis.com, SURABAYA — PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. (Bank Jatim) bekerja sama dengan Pemkab Kediri dalam mempermudah pembayaran pajak daerah seperti BPHTB, pajak hotel, pajak resto, pajak hiburan dan parkir melalui e-channel Bank Jatim.
Direktur TI dan Operasi Bank Jatim, Tonny Prasetyo mengatakan kerja sama yang dilakukan dengan Pemkab Kediri dalam rangka percepatan serta perluasan digitalisasi daerah .
“Bank Jatim ingin terus memberikan kemudahan khususnya di bidang layanan digital perbankan. Kali ini kami bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Kediri dalam mempermudah pembayaran pajak daerah seperti BPHTB, pajak hotel, pajak resto, pajak hiburan dan parkir melalui e-channel Bank Jatim,” ujarnya, Rabu (9/6/2021).
Dia menjelaskan wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak daerah melalui e-channel Bank Jatim yang ada saat ini seperti ATM, sms banking, internet banking, dan mobile banking.
“Selain itu pembayaran pajak juga dapat menggunakan aplikasi finansial teknologi lainnya seperti QRIS serta transfer melalui virtual account Bank Jatim,” imbuhnya.
Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pratama menambahkan bahwa pembayaran non tunai ini akan diberlakukan untuk pembayaran pajak daerah, termasuk juga tiket masuk sejumlah tempat wisata melalui e-ticketing berbasis aplikasi bagi pengunjung wisata Gunung kelud.
Baca Juga
Hal ini sebagai upaya untuk menekan kontak langsung sehingga proses transaksi menjadi lebih aman terutama di massa pandemi saat ini.
“Pembayaran secara digital ini juga merupakan langkah kami dalam meminimalisir penyebaran virus Covid-19 melalui uang tunai yang beredar di masyarakat,” ujarnya.