Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Baru 2 Hari, Pemkab Bangkalan Terima 924 Permohonan SIKM

Pemohon SIKM adalah masyarakat yang akan melintas di jembatan Suramadu ataupun di Pelabuhan Kamal.
Sejumlah petugas melakukan pemeriksaan kepada warga yang hendak ke Kota Surabaya melalui Jembatan Suramadu, Selasa (15/6/2021)./Antararn
Sejumlah petugas melakukan pemeriksaan kepada warga yang hendak ke Kota Surabaya melalui Jembatan Suramadu, Selasa (15/6/2021)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan telah menerima 924 permohonan surat izin keluar masuk (SIKM). Padahal kebijakan ini baru berlangsung selama dua hari.

Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron mengatakan bahwa pemohon SIKM adalah masyarakat yang akan melintas di jembatan Suramadu ataupun di Pelabuhan Kamal. Kebijakan itu dibuat salah satunya untuk mengurangi penumpukan dan antrian di Suramadu dan di pelabuhan.

"Dari 924 itu, ada 12 orang yang reaktif setelah melakukan rapid antigen di Puskesmas masing-masing dan langsung kita tingkatkan ke tes swab PCR. Mudah-mudahan hasilnya negatif," kata Ra Latif dilansir dari laman resmi Pemkab Bangkalan, Selasa (22/6/2021).

Ra Latif mengatakan, semakin banyak warga yang mengajukan permohonan SIKM maka akan semakin bagus. Karena itu akan memudahkan Pemkab untuk melakukan tracking kepada masyarakat.

"Semakin banyak pula yang mengajukan SIKM maka penyekatan di Suramadu dan Pelabuhan Kamal juga akan semakin longgar, karena ketika melintas hanya akan ditanya SIKM nya saja," imbuh Ra Latif.

Sebelumnya, Walikota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan bahwa kasus Covid-19 di Bangkalan sudah mulai melandai. Hal itu memungkinkan untuk tidak lagi dilakukan penyekatan di Suramadu.

Namun, saat ini Surabaya pun masih menunggu Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang telah ditetapkan oleh Forkopimda Jatim.

“Jadi kalau warga sudah bisa menunjukkan SIKM itu, tidak perlu lagi dilakukan tes di Surabaya, ya sudah lepas saja, karena yang di Surabaya ini hanyalah perbantuan dari Bangkalan, kalau sudah dilakukan SIKM di sana, ya Surabaya tidak perlu lagi ada cek,” katanya.

Penerbitan SIKM di Bangkalan, kata Eri, merupakan kewenangan Kabupaten Bangkalan sehingga pihaknya tidak bisa masuk dalam ranah tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Sumber : Pemkab Bangkalan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper