Bisnis.com, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya menyebut peniadaan kegiatan penyekatan Jembatan Suramadu masih menunggu keputusan Panglima TNI.
Hal itu disampaikan Eri Cahyadi terkait tuntutan massa dari Koalisi Masyarakat Madura Bersatu yang meminta agar penyekatan di Jembatan Suramadu ditiadakan.
Eri mengatakan dirinya tekah menemui Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa untuk menyampaikan keinginan warga tersebut.
Hal itu dilakukan Eri usai menerima aspirasi massa dari Koalisi Masyarakat Madura Bersatu di Balai Kota Surabaya, Senin (21/6/2021).
“Jadi, soal penyekatan itu masih dievaluasi oleh Panglima sekaligus ini menunggu kesiapan Bangkalan. Apakah harus tetap dilakukan penyekatan dulu atau sudah dikuatkan mulai hari ini di tingkat desa, setelah itu tidak perlu lagi penyekatan. Jadi, kita tunggu arahan dari Pak Panglima, Insyaallah kita akan siap jalankan,” kata Eri dalam keterangan resminya, Senin (21/6/2021).
Selain itu, rencananya Wali Kota Eri juga akan mengajak sejumlah massa aksi bertemu langsung dengan Bupati Bangkalan. Mereka pun bisa menyampaikan aspirasi terkait penyekatan Jembatan Suramadu.
Eri mengatakan Bangkalan sebenarnya sudah bisa melakukan pengamanan secara mikro di tingkat desa/kecamatan seperti yang Surabaya. Cara itu juga hampir sama dengan arahan Gubernur Jatim dengan fokus pada pengamanan di tingkat desa atau kecamatan.
“Sehingga nanti melakukan pengamanan daerah itu dengan sifat ke desa atau kecamatan, dan itu sudah dilakukan di Surabaya, dan di Surabaya dilakukan di kelurahan, jadi di kelurahan-kelurahan itu dijaga,” imbuhnya.
Eri menambahkan sejauh ini kasus Covid-19 di Bangkalan sudah mulai melandai. Hal itu memungkinkan untuk tidak lagi dilakukan penyekatan di Suramadu. Namun, saat ini Surabaya pun masih menunggu Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang telah ditetapkan oleh Forkopimda Jatim.
“Jadi kalau warga sudah bisa menunjukkan SIKM itu, tidak perlu lagi dilakukan tes di Surabaya, ya sudah lepas saja, karena yang di Surabaya ini hanyalah perbantuan dari Bangkalan, kalau sudah dilakukan SIKM di sana, ya Surabaya tidak perlu lagi ada cek,” katanya.
Penerbitan SIKM di Bangkalan, kata Eri, merupakan kewenangan Kabupaten Bangkalan sehingga pihaknya tidak bisa masuk dalam ranah tersebut.