Bisnis.com, SITUBONDO - Satuan Lalu lintas Polres Situbondo, Jawa Timur, Rabu (28/4/2021), menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat mengenai Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dengan menyosialisasikan larangan mudik kepada pengendara.
Sosialisasi larang mudik Lebaran 2021 dilakukan oleh petugas dalam bentuk pembagian brosur imbauan kepada pengendara di Pos Lantas 90 kawasan Alun-Alun Situbondo dan persimpangan jalan sekitar perkotaan.
"Penyebaran brosur kepada pengendara ini bertujuan agar masyarakat dapat membaca isi dari imbau yang ada di brosur tersebut. Seperti keselamatan berlalu lintas, imbauan larangan mudik untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19," Kasat Lantas AKP Anindita Harcahyaningdyah di Situbondo.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan membagikan brosur imbauan larangan mudik Lebaran itu, merupakan salah satu upaya kepolisian dalam mengedukasi masyarakat untuk tidak mudik untuk mencegah penyebaran atau penularan Covid-19.
"Larangan mudik terbaru, dikeluarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dengan mengeluarkan surat edaran untuk memperketat mobilitas masyarakat mulai tanggal 22 April hingga 24 Mei 2021," ujarnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Situbondo, segera mendirikan tiga pos penyekatan dalam rangka larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19.
Baca Juga
Tiga titik pos penyekatan larangan mudik Lebaran 2021, yakni di Kecamatan Banyuglugur (perbatasan Probolinggo-Situbondo), Kecamatan Banyuputih (perbatasan Banyuwangi-Situbondo) dan Pelabuhan Feri Jangkar (penyeberangan feri Situbondo-Madura).
Ketigas titik pos penyekatan tersebut, merupakan hasil pemetaan berdasarkan kerawanan. Karena merupakan tempat utama keluar masuknya kendaraan dari luar daerah.