Bisnis.com, SURABAYA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur membuka sedikitnya 55 titik posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) serta mengerahkan 180 tenaga pengawas.
Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo menjelaskan pembukaan posko pengaduan THR ini merupakan hasil pertemuan pemerintah dengan buruh saat berunjuk rasa di DPRD Jatim yang meminta kepastian THR bisa dibayarkan tepat waktu.
“Selain itu juga dari hasil pertemuan Gubernur Jatim dengan serikat pekerja di Sidoarjo sehingga Gubernur memerintahkan agar Disnakertrans membuka posko pengaduan secara offline maupun online,” katanya, Selasa (27/4/2021).
Dia mengatakan posko pengaduan tersebut didirikan di 16 Balai Latihan kerja (BLK), Kantor Disnakertrans kota maupun kabupaten. Dari 55 posko tersebut, sebanyak 38 posko berada di kota/kabupaten, sedangkan 17 posko lainnya dibentuk Disnakerstrans Jatim beserta Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Selain posko, lanjutnya, sebanyak 180 pengawas ketenagakerjaan juga dilibatkan untuk mengawal pembayaran THR para pekerja bahkan selama 24 jam akan melakukan pengawasan.
“THR ini adalah jenis pendapatan yang wajib dibayar oleh perusahaan dan menjadi hak pekerja, jadi harus diberikan pengusaha kepada pekerja paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” tegasnya.
Baca Juga
Himawan pun meminta agar pengusahaa menyiapkan THR bagi para pekerjanya, sebab tunjangan hari raya bukanlah hal yang baru. Pihaknya pun akan memanggil perusahaan yang memang benar-benar tidak mampu, serta meminta laporan audit kegiatan usahanya.
“Bagi perusahaan yang belum mampu, tentunya tetap harus dicarikan solusi menyikapi hal tersebut, nantinya akan ada skema-skema penyelesaian THR. Kami akan melihat secara riil kondisi yang ada dan berharap pekerja dan pengusaha sama sama paham, pengusaha juga harus jujur agar tidak menimbulkan banyak pertanyaan,” imbuhnya.