Bisnis.com, MALANG — Pemkot Malang segera menggelar Rakor Tripartit untuk membahas pelaksanaan pemberian THR 2021 bagi pekerja mengacu arahan dari Kemenaker.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang Erik Setyo Santoso mengatakan dalam rakor tersebut akan mengkomunikasikan terkait dengan arahan Kemenaker dalam pelaksanaan THR 2021.
“Kami juga akan membentuk Tim Monitoring Pelaksanaan THR 2021,” katanya di Malang, Senin (12/4/2021).
Pelaksanakan monitoring ke perusahaan serta membuka Posko Pengaduan di desk 13. Data perusahan masuk dalam kategori wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan dari Provinsi Jatim, kata dia, ada 977 perusahaan di Kota Malang.
Dari jumlah itu, masih belum diketahui berapa perusahaan yang mampu membayar THR pekerjanya sesuai ketentuan maupun yang tidak. Hal itu baru akan diketahui monitoring dan evaluasi.
“Belum bisa memprediksikan. Menunggu hasil monev,” katanya.
Baca Juga
Solusi bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR sesuai ketentuan, kata dia, akan dikoordinasikan dengan LKS Tripartit yang rakor-nya akan digelar pekan depan.
Sementara itu, Ketua Harian Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia, asosiasi pabrikan kecil rokok, Heri Susianto meyakinkan, perusahaan-perusahaan rokok yang tergabung dalam asosiasi diperkirakan akan mampu membayar THR pekerjanya sesuai dengan ketentuan.
Optimismenya itu didasarkan pada fakta, bisnis rokok pada masa pandemi tetap berjalan baik, tidak terlalu terdampak.
Anggota Formasi, kata dia, mencapai ratusan perusahaan yang tersebar di Kota/Kab. Malang, Tulungagung, Kota/Kabupaten Blitar, dan Kab. Kudus.
Pernyataan senada juga diungkapkan Ketua Gabungan Perusahaan Rokok Malang Johny. “Sampai saat ini belum ada keluhan dari anggota terkait pelaksanaan pembayaran THR. Jadi, saya asumsikan perusahaan mampu membayar THR pekerjanya sesuai ketentuan,” ucapnya.
Sekretaris Apindo Kab. Malang Samuel Molindo mengatakan menyikapi pelaksanaan pemberian THR 2021, asosiasi telah meminta anggota di Malang Raya, yakni Kota Malang, Kab. Malang, dan Kota Batu agar membayar THR pekerjanya sesuai ketentuan bagi yang mampu.
Bagi perusahaan yang tidak mampu, bisa dilakukan perundingan bipartit. “Tapi jangan sampai tidak membayar THR sama sekali,” ujarnya.
Saran itu diberikan Apindo berlandaskan fakta, kegiatan usaha mulai menggeliat sehingga pada tempatnya perusahaan-perusahaan memberikan hak pekerja dengan baik.
“Kondisinya beda dengan 2020. Kalau tahun lalu memang berat sehingga wajar perusahaan banyak melakukan perundingan-perundingan dengan pekerja terkait THR,” ujarnya.
Usulan itu diberikan Apindo, kata dia, agar perusahaan dapat ikut mendorong pemulihan ekonomi nasional. Dengan dibayarkan THR secara penuh, maka daya beli pekerja akan meningkat dan konsumsi juga akan meningkat pula.
Di Malang Raya, ada sekitar 200 perusahaan yang tergabung dalam Apindo. “Jadi ini sikap kami. Kami minta agar THR dibayarkan oleh perusahaan,” ucapnya.
Perusahaan berdalih tidak mampu membayar THR jika faktanya mereka mampu. Perusahaan harus sadar, aktivitas mereka diketahui dengan baik oleh pekerja.
“Kalau perusahaan mereka jalan, namun tidak membayar pekerja THR pekerjanya sesuai ketentuan, bisa menjadi bumerang. Trust karyawan akan berkurang ke perusahan,”ucapnya.(K24)