Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMKM dan Koperasi Bisa Ikut Tender Proyek Pemerintah Rp15 Miliar

Perpres Nomor 12 tahun 2021 yang berlaku sejak 2 Februari 2021 ini membuka peluang UMKM dan koperasi mengikuti pengadaan pemerintah hingga Rp15 miliar.
Wali Kota Malang Sutiaji pada Sosialisasi Implementasi Tugas dan Kewenangan PP/KPA sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 dan Permendagri No. 77 Tahun 2020 di lingkungan Pemkot Malang, Senin (12/4/2021)./Istimewa
Wali Kota Malang Sutiaji pada Sosialisasi Implementasi Tugas dan Kewenangan PP/KPA sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 dan Permendagri No. 77 Tahun 2020 di lingkungan Pemkot Malang, Senin (12/4/2021)./Istimewa

Bisnis.com, MALANG — UMKM dan koperasi bisa mengikuti tender proyek pemerintah dengan nilai hingga Rp15 miliar mengacu Perpres No.12 Tahun 2021 dan Permendagri No.77 Tahun 2020.

Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan dengan adanya Perpres dan Permendagri tersebut maka pemerintah bisa lebih memaksimalkan peran UMKM dalam pengadaan barang dan jasa agar cepat berkembang.

“Kami bisa berdayakan UMKM,” ujarnya pada Sosialisasi Implementasi Tugas dan Kewenangan PP/KPA sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 dan Permendagri No. 77 Tahun 2020 di lingkungan Pemkot Malang, Senin (12/4/2021).

Dia menugaskan kepada Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang untuk menguatkan UMKM. Pekerjaan rumah besar untuk UMKM dan koperasi ada di Diskopindag, seperti menginventarisasi jumlah UMKM, pemberian kurasi bagi UMKM, dan memasukkan mereka ke aplikasi.

“Saya butuh saat ini ada percepatan, hari ini ada masalah, sore sudah ada solusinya apa. Penggeraknya itu kepala perangkat daerahnya,” ujarnya.

Perpres Nomor 12 tahun 2021 yang berlaku sejak 2 Februari 2021 ini, kata dia, membuka peluang UMKM dan koperasi mengikuti pengadaan pemerintah hingga Rp15 miliar.

Sutiaji juga sudah membuat Surat Edaran (SE) No. 5 tahun 2021 pada 8 Februari 2021 tentang Prioritaskan Penggunaan Produk UMKM serta Pelaku Ekonomi Kreatif dalam Pengadaan Barang dan Jasa.

Dalam Perpres Nomor 12 tahun 2021 baru tersebut, pemerintah menaikkan batasan paket pengadaan untuk usaha mikro dan usaha kecil menjadi enam kali lipat dari nilai sebelumnya yang hanya Rp2,5 miliar.

“Penekanannya adalah keharusan 40 persen harus memakai UMKM, dan ini mendorong kesiapan kita berkaitan dengan UMKM itu,” ujarnya.

Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa R. Widjaja Saleh Putra menyampaikan perubahan yang mendasar dalam Perpres Nomor 12 tahun 2021 ini. ”Perubahan-perubahan ini fokus pada usaha mikro kecil dan produk dalam negeri, SDM serta kelembagaan,” ujarnya. (K24)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Choirul Anam
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper