Bisnis.com, PONOROGO - Pemerintah Kabupaten Ponorogo membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) mulai 2021, serta pembebasan denda/sanksi administratif pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB P-2) untuk masa pajak hingga 2020.
"Karena ini salah satu program 99 hari kerja saya dengan Bunda Lisdyarita (Wabup Ponorogo), yaitu relaksasi pajak daerah tahun 2021. Untuk itu kami lauching secara resmi program ini untuk membantu meringankan beban masyarakat di tengah pandemi," kata Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dalam rilis resminya di laman resmi ponorogo.goid, Sabtu (3/4/2021).
Pembebasan BPHTB dan denda/sanksi administratif PBB P-2 memang menjadi salah satu janji kampanye Kang Giri (Sugiri Sancoko) dan Bunda Rita (Lisdyarita).
Janji itu kembali ia tegaskan sebagai program kerja yang akan segera direalisasikan dalam kurun 100 hari kerja.
Program relaksasi pajak daerah tahun 2021 diluncurkan secara resmi pada Gathering Pajak Daerah Tahun 2021, di Pendopo Kabupaten Ponorogo, Kamis (1/4).
Bupati Sugiri mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kantor ATR/BPN Ponorogo atas penandatanganan perjanjian kerja sama terkait inventarisasi dan sertifikasi tanah Pemkab Ponorogo, serta penyerahan 22 sertifikat tanah Pemkab Ponorogo.
Baca Juga
"Tentu masih ada sejumlah tanah pemerintah yang kami proses pensertifikatannya, sehingga bantuan dan kerja sama ini ke depan sangat kami harapkan," katanya pula.
Kang Giri juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak serta seluruh wajib pajak yang telah melaksanakan kewajibannya sebagai wujud nyata peran warga selaku wajib pajak untuk membangun Ponorogo menjadi lebih maju dan sejahtera.
Gathering Pajak Daerah 2021 ini dilakukan secara virtual dengan kepala desa dan kepala kelurahan di Kabupaten Ponorogo, serta dilakukan pengundian hadiah kepada wajib pajak, dan penghargaan kepada tujuh wajib pajak teladan dan 12 camat yang membayarkan PBB P-2 tercepat.