Bisnis.com, SURABAYA — Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (disnakertrans) Jawa Timur menyebut sejak awal pandemi hingga saat ini tercatat sudah ada 7.246 tenaga kerja yang dilaporkan telah mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Kepala Disnakertrans Himawan Estu Bagijo mengatakan banyaknya gelombang PHK yang terjadi selama pandemi ini disebabkan karena banyak perusahaan yang berhenti beroperasi karena pandemi.
“Dari jumlah total tenaga kerja yang di PHK itu berasal dari 341 perusahaan yang melapor ke Disnakertrans Jatim. Jumlah ini juga belum termasuk perusahaan yang belum melapor, bisa jadi jumlahnya lebih banyak,” jelasnya, Rabu (17/3/2021).
Dia menambahkan, selain ribuan orang ter-PHK, di Jatim juga banyak tenaga kerja yang berstatus dirumahkan yakni sebanyak 34.138 orang yang berasal dari 608 perusahaan.
Himawan mengatakan saat ini Pemprov Jatim hanya mampu mendorong para tenaga kerja ini melalui berbagai pelatihan untuk meningkatkan kemampuan, setidaknya untuk mempersiapkan diri memasuki dunia kerja lagi.
“Sekarang ini kami terus melakukan pendataan tenaga kerja yang terdampak pandemi karena memang kejadian ini menambah tingkat pengangguran di Jatim, dan bisa menimbulkan masalah sosial,” katanya.
Baca Juga
Himawan menambahkan, selain pelatihan kemampuan, saat ini Jatim juga membutuhkan pembukaan lapangan pekerjaan secara besar-besaran yang diharapkan dari sektor swasta.