Bisnis.com, TULUNGAGUNG - Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, akhirnya mengklarifikasi isu adanya bantuan berupa dana kompensasi cukup besar bagi pasien Covid-19, apalagi yang sampai meninggal.
"Jangankan untuk pasien sembuh, untuk pasien yang meninggal akibat Covid-19, juga tidak ada kompensasi bagi ahli warisnya," kata Kepala Dinas Sosial Tulungagung Suyanto di Tulungagung, Senin (23/2/2021).
Diakuinya bahwa isu adanya kompensasi bagi pasien Covid-19 membuat banyak warga yang mencoba mengajukan klaim santunan ke dinas sosial.
Namun, ekspektasi mereka segera pupus setelah petugas dinsos menjelaskan bahwa kabar kompensasi tidak benar, dan dinsos tidak memiliki pos anggaran bantuan untuk pasien yang pernah terpapar lalu sembuh, ataupun yang meninggal karena Covid-19.
"Jumlahnya saya lupa. Akan tetapi, banyak yang mengajukan klaim santunan korban yang meninggal dunia," kata Suyanto.
Ia berkali menegaskan bahwa tidak ada alokasi dana untuk santunan pasien meninggal dunia.
Baca Juga
Suyanto mengakui bahwa sebelumnya memang ada permintaan dari Kemensos untuk mendata ahli waris penderita Covid-19 yang meninggal untuk diajukan mendapat bantuan dari pemerintah.
Dinsos Tulungagung juga sempat mengajukan sejumlah nama ahli waris. Namun, setelah mengajukan sejumlah nama, justru keluar surat dari Kemensos Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021, yang menegaskan bahwa tidak ada alokasi dana untuk ahli waris.
"Kemensos sekarang juga sudah menegaskan, tidak ada alokasi anggaran. Jadi, sudah jelas, tidak ada kompensasi untuk ahli waris (korban Covid-19)," kata Suyanto.
Dari Jakarta dilaporkan, Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial Sunarti mengatakan tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 bagi ahli waris pada Kementerian Sosial tahun anggaran 2021.
"Terkait dengan rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh dinas sosial provinsi/kabupaten/kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti," kata Sunarto dalam surat edaran kepada kepala dinas sosial provinsi seluruh Indonesia tertanggal 18 Februari 2021 yang media terima di Jakarta, Senin.
Dalam surat tersebut, Sunarti menyebut Surat Edaran Plt. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Nomor:427/3.2/BS.01.02/06/2020 tanggal 18 Juni 2020. Surat edaran ini menyatakan tidak ada anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 pada Kementerian Sosial.
Oleh karena itu, Sunarti meminta kepada kepala dinas sosial provinsi untuk dapat menyampaikan hal tersebut kepada kepala dinas sosial kabupaten/kota di wilayahnya masing-masing. "Selanjutnya untuk tidak memberikan rekomendasi dan/atau usulan lagi pada Kementerian Sosial," katanya.
Sebelumnya, Surat Edaran Plt. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Nomor:427/3.2/BS.01.02/06/2020 tanggal 18 Juni 2020 yang ditandatangani Plt. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Adi Wahyono menyebutkan tentang santunan Rp15 juta bagi ahli waris yang anggota keluarganya meninggal akibat infeksi Covid-19.
Surat edaran tersebut merujuk keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tentang penetapan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia serta menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Sosial Nomor 01 Tahun 2020 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Kementerian Sosial.