PPKM Jilid II, Ada 17 Daerah Lakukan Pembatasan

Lima daerah yang sebelumnya masuk daerah PPKM tahap pertama kini sudah tidak melaksanakan PPKM yakni Lamongan, Nganjuk, Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto dan Ngawi.
Suasana dan kondisi Suroboyo Carnival Park di Surabaya, Jawa Timur, Senin (25/1/2021). Suroboyo Carnival Park yang merupakan salah satu tempat wisata malam hari untuk keluarga di Surabaya tersebut berhenti beroperasi dan terpaksa dibongkar akibat pandemi Covid-19./Antara-Zabur Karuru.
Suasana dan kondisi Suroboyo Carnival Park di Surabaya, Jawa Timur, Senin (25/1/2021). Suroboyo Carnival Park yang merupakan salah satu tempat wisata malam hari untuk keluarga di Surabaya tersebut berhenti beroperasi dan terpaksa dibongkar akibat pandemi Covid-19./Antara-Zabur Karuru.

Bisnis.com, SURABAYA - Provinsi Jawa Timur memutuskan ada 17 daerah yang melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap kedua mulai 26 Januari - 8 Februari 2021.

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jatim No.188/34/KPTS/013/2021 tentang PPKM untuk pengendalian penyebaran Covid-19 menyebutkan ada 17 daerah yang melaksanakan melakukan ataupun melanjutkan PPKM.

Adapun dalam surat yang ditandatangani oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa pada 26 Januari 2021 itu menyebutkan daerah yang melaksanakan PPKM tahap kedua di antaranya Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Kota Blitar, Kabupaten Blitar, Kediri, Magetan, Ponorogo, Trenggalek, Tulungagung, Pamekasan dan Tuban.

Jumlah daerah pelaksana PPKM tersebut bertambah dari PPKM tahap pertama yang hanya 15 daerah yakni Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Blitar, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, Kabupaten Nganjuk dan Kabupaten Kediri.

Berdasarkan data tersebut maka 5 daerah yang sebelumnya masuk daerah PPKM tahap pertama kini sudah tidak melaksanakan PPKM yakni Lamongan, Nganjuk, Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto dan Ngawi.

Sedangkan daerah baru yang melaksanakan PPKM tahap kedua yakni Kota Blitar, Magetan, Ponorogo, Trenggalek, Pamekasan, Tuban, Kediri, dan Tulungagung.

Seperti aturan sebelumnya, dalam PPKM Tahap kedua ini juga memberlakukan pembatasan 75 persen work from home (WFH) atau hanya 25 persen saja yang bekerja di kantor, sedangkan pusat belanja buka sampai pukul 20.00 WIB, serta kafe atau restoran menyediakan kapasitas pengunjung hanya 25 persen, lalu kapasitas tempat ibadah 50 persen.

Berdasarkan pantauan situs Jatim Tanggap Covid-19, tren penambahan kasus baru selama gelaran PPKM sendiri masih cukup tinggi rerata masih sekitar 800-900 kasus, bahkan sempat mencapai angka di 1.200 kasus/hari.

Hingga 26 Januari 2021, total kasus di Jatim sudah tembus 108.017 kasus. Dari jumlah itu sebanyak 92.617 orang telah sembuh, sebanyak 7.514 orang meninggal dunia dan sebanyak 7.886 orang masih dalam perawatan.

Dari data itu menyebutkan ada 7 daerah dengan zona merah atau risiko tinggi yakni berada di Ngawi, Magetan, Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Nganjuk, Ponorogo, dan Trenggalek. Sedangkan daerah lainnya sudah berada di zona orange, kecuali Kota Batu yang berhasil menjadi zona kuning atau risiko rendah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Peni Widarti
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper