Bisnis.com, KEDIRI - Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar meminta warga untuk tidak takut disuntik vaksin Covid-19 sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran corona.
"Supaya vaksinasi ini berhasil, tidak perlu khawatir karena kita harus terus melanjutkan kehidupan dan maksimal dalam bekerja. Mudah-mudahan dengan adanya vaksin ini bisa mengendalikan Covid-19 dan bisa memiliki imun yang kuat," katanya di Kediri, Senin (12/1/2021).
Wali Kota menghadiri simulasi pemberian vaksin Covid-19 di Puskesmas Pesantren II Kota Kediri. Pelaksanaan simulasi ini untuk mengetahui alur pelayanan vaksinasi Covid-19, agar pelaksanaan vaksinasi bisa berjalan dengan baik.
"Jadi, saya memastikan simulasi berjalan lancar dan nanti tidak bingung karena ini sistemnya dari BPJS. Nanti ketika vaksinnya sudah datang di Kota Kediri, akan langsung dilakukan vaksinasi Covid-19 ini," ujar dia.
Wali Kota mengungkapkan nantinya di setiap hari ada 20 vaksin per puskesmas yang akan diberikan kepada 20 orang.
"Kalau di Kota Kediri, ada 15 titik yang digunakan untuk vaksinasi Covid-19 ini yaitu di sembilan puskesmas dan enam rumah sakit," kata dia.
Baca Juga
Dalam perkembangan lain, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, memperpanjang penerapan jam malam yang selama ini berlaku mulai pukul 20.00 WIB hingga 04.00 WIB hingga dua pekan ke depan melalui pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dalam skala lebih luas.
"Kami putuskan diperpanjang untuk mengintensifkan upaya penanganan Covid-19 di Tulungagung," kata Bupati Tulungagung Maryoto Birowo usai memimpin rapat koordinasi penanganan Covid-19 di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Tulungagung, Senin.
Rakor Penanganan Covid-19 itu melibatkan semua pemangku kepentingan, baik di lingkup struktural lembaga vertikal di daerah, hingga perwakilan kelompok swasta, pengusaha, tokoh agama, tokoh masyarakat dan pelaku wisata maupun lainnya.
Keputusan yang diambil untuk menekan penyebaran Covid-19 itu sudah sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) serta Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2021.
"Tulungagung saat ini memang tidak masuk kategori zona merah. Tapi, kebijakan PPKM tetap diberlakukan demi mengintensifkan gerakan penanganan Covid-19 melalui penerapan PPKM," katanya.
Pembatasan yang dimaksud adalah larangan melakukan aktivitas berkerumun. Untuk instansi pemerintah, pegawai yang melakukan kerja dari rumah sebanyak 50 persen. Jumlah itu sama dengan saat Tulungagung melaksanakan PSBB.
"Sekolah masih belum boleh sekarang, masih diminta untuk dilakukan secara daring (online), jangan bertatap muka," katanya.
Untuk operasional tempat usaha seperti toko swalayan dan warung kopi dibatasi hingga pukul 20.00 WIB. Sedang tempat wisata dipastikan masih ditutup hingga batas waktu yang belum ditentukan.