Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mekanisme PSBB Jatim Masih Dirumuskan, Ini Beda dengan Sebelumnya

PSBB ini bukan dilarang kegiatannya tapi dibatasi kapasitasnya. Namun demikian aspirasi juga bermunculan dari masyarakat.
Petugas memeriksa dokumen kependudukan warga yang akan masuk ke Surabaya di Bundaran Waru, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (28/4/2020). Petugas gabungan memperketat akses masuk ke Surabaya dengan melakukan screening atau pemeriksaan kepada warga di hari pertama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya./Antara-Didik Suhartonon
Petugas memeriksa dokumen kependudukan warga yang akan masuk ke Surabaya di Bundaran Waru, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (28/4/2020). Petugas gabungan memperketat akses masuk ke Surabaya dengan melakukan screening atau pemeriksaan kepada warga di hari pertama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya./Antara-Didik Suhartonon

Bisnis.com, SURABAYA - Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menyatakan saat ini Pemprov Jatim masih dalam membahas dan merumuskan mekanisme Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa - Bali yang akan diterapkan pada 11 Januari mendatang.

Namun begitu, kata Emil, masyarakat diharapkan tidak panik dengan rencana PSBB itu lantaran PSBB Jawa - Bali ini berbeda dengan PSBB yang sebelumnya Sudah pernah dilakukan di Surabaya Raya dan Malang Raya.

“PSBB ini bukan dilarang kegiatannya tapi dibatasi kapasitasnya. Namun demikian aspirasi juga bermunculan dari masyarakat, tapi di sisi lain pemerintah pusat punya kebijakan. Kami sebagai pemerintah daerah tentunya menghormati kebijakan pemerintah pusat,” katanya, Kamis (7/1/2021).

Dia menjelaskan, dalam PSBB Jawa - Bali itu mengatur pembatasan kegiatan seperti melakukan work from home (WFH) 75 persen atau yang bekerja di kantor hanya 25 persen. Sedangkan PSBB yang sebelumnya bahkan tidak ada kantor yang buka kecuali sektor-sektor prioritas yang tetap beroperasi.

“Kalau untuk pendidikan, juga sekolah daring. Ini sama, ada atau tidak ada PSBB pembatasan kegiatan sekolah masih daring. Untuk tempat ibadah juga dibatasi 50 persen, sekarang sebenarnya juga sudah menerapkan 50 persen,” jelasnya.

Emil menambahkan pembatasan kegiatan lebih kepada kegiatan orang di kafe dan restoran dengan acuan kapasitas hanya 25 persen, serta tetap memiliki layanan makanan pesan antar atau dibawa pulang sesuai dengan jam operasional. Termasuk pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan atau mal sampai pukul 19.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Peni Widarti
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper